Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat H Nanang Samodra angkat bicara terkait isu merek atau logo partai.
Yang pertama dikatakan, benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan tim hukum DPP, mengatasnamakan SBY selaku penggagas partai. ”Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu,” ujar mantan sekda NTB itu.
Maksudnya, sebelum ada keputusan dari menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021. Ditegaskan, logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41, tepatnya sejak 2007. Yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran.
”Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik,” imbuhnya.
Kedua, untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, pihaknya menarik permohonan yang lalu. Itu sudah digantikan dengan berkas administrasi yang baru. ”Setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Ketiga, pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar partai. Yakni mereka yang selama ini melawan hukum menggunakan merek dan logo Partai Demokrat. ”Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi,” katanya mengutip pernyataan Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob.
”Saya rasa dengan ini semuanya jelas,” tutup Nanang. (yuk/r9)