Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurut Frederik, langkah ini telah dipertimbangkan dengan matang dan tidak akan membebani masyarakat kecil karena hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Frederik menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan sikap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang sebelumnya menyampaikan dukungannya terhadap kenaikan PPN tersebut. Ia menilai keputusan ini merupakan langkah penting dalam mendukung keadilan sosial, mengingat barang dan jasa non-mewah tetap dikenakan PPN 11 persen seperti sebelumnya.
“Ini adalah kebijakan yang adil karena kenaikan PPN hanya menyasar barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu. Sementara itu, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap dikenakan tarif PPN yang sama, sehingga tidak akan berdampak langsung pada masyarakat luas,” ujar Frederik, Rabu (1/1/2025).
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan 3 yang meliputi, Kabupaten Sidrap, Enrekang, Pinrang, Toraja, Toraja Utara, Kota Palopo, Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur ini menambahkan bahwa kenaikan PPN ini juga didukung oleh dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini, lanjutnya, dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui alokasi dana stimulus sebesar Rp38,6 triliun yang dihasilkan dari kenaikan PPN.
Dana tersebut, menurut Frederik, akan digunakan untuk berbagai program yang mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah merencanakan sejumlah langkah konkret, seperti pemberian bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat, potongan harga listrik bagi rumah tangga kecil, hingga pembiayaan bagi industri padat karya untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Selain itu, Frederik menyoroti bahwa insentif juga diberikan kepada pekerja dengan penghasilan menengah melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, serta insentif PPh Pasal 21 bagi karyawan yang bergaji hingga Rp10 juta per bulan.
Frederik menegaskan bahwa Partai Demokrat akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar manfaatnya tepat sasaran. Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat pendapatan negara, tetapi juga memberikan dukungan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami di Partai Demokrat tidak hanya mendukung kebijakan ini, tetapi juga berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana stimulus digunakan secara tepat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (*)
( sumber : lintasterkini.com )