Anggota Komisi VIII Fraksi Demokrat Nanang Samodra mempertanyakan besaran biaya haji yang diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Sebab, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 menurun, tetapi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan jemaah naik.
“Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH dari Rp 93.410.286 tahun lalu menjadi Rp 93.389.684,99. Namun yang agak membingungkan saya komponen nilai manfaat dan Bipih-nya ini berbalik,” ujar Nanang dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).
“Yang tadinya 60 persen Bipih, nilai manfaat 40 persen, sekarang Bipih-nya naik menjadi 70 persen dan nilai manfaatnya 30 persen,” sambung dia. Dengan komposisi tersebut, jemaah diharuskan membayar biaya perjalanan haji sebesar Rp 65.372.779,49.
Sedangkan pada 2024, jemaah dibebankan biaya perjalanan haji sebesar Rp 56 juta.
“Jadi ini bertentangan dengan statement Pak Menteri tadi biaya haji turun. Masyarakat tidak tahu ini uang totalnya, tidak tahu mereka. Mereka hanya tahu berapa yang disetor. Kalau disetor naik, tetap saja itu kenaikan.
Jadi bertentangan statement Pak Menteri,” kata Nanang. Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
Jumlah tersebut adalah total dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah, ditambah dengan nilai manfaat dari pemerintah. Secara terperinci, Nasaruddin mengatakan bahwa Bipih yang dibebankan jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. Sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah untuk jemaah haji sebesar Rp 28.016.905,5.
“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.389.684,99, dengan komposisi Bipih sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70 persen dan nilai manfaat (yang ditanggung pemerintah) Rp 28.016.905,5,” kata Nasaruddin.
Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000. Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
“Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” kata dia.
Naik dari Bipih 2024 Untuk diketahui, besaran Bipih 2025 yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu. Diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta. Sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah.
"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menteri Agama saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas.
( sumber : nasional.kompas.com )