Tolak KPU dan Bawaslu jadi Ad Hoc, Dede Yusuf: Bedakan Tahun Pemilu dan Pilkada

Rabu, 27 November 2024 09:32

dede kom 2

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan hal yang tidak mudah untuk merubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc, dan tidak lagi menjadi lembaga permanen. Pasalnya, hal itu harus mengamandemen konstitusi UUD 1945.

“Pembentukan KPU adalah amanat konstitusi UUD 1945, kemudian MK (Mahkamah Konstitusi) juga memutuskan bahwa Bawaslu adalah bagian dari KPU. Oleh karena itu, untuk dijadikan ad hoc itu harus merubah UUD,” kata Dede saat dihubungi Indopos.co.id, Selasa (26/11/2024).

 

Dari amanat konstitusi tersebut, kata Dede, KPU adalah satu dari beberapa lembaga di Indonesia yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

“Jadi sangat jelas bahwa dalam konstitusi KPU bukanlah lembaga ad hoc,” tegasnya.

 

Dibanding merubah status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga Ad Hoc, Politisi Partai Demokrat ini malah menyebutkan bahwa dirinya lebih setuju jika pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih calon presiden-wakil presiden dan calon legislatif DPR, DPRD dan DPD RI dipisahkan tahun pelaksanaannya dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sebagaimana yang terjadi di tahun 2024 ini, ucap Dede, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada telah menimbulkan berbagai konflik dan kecurangan pemilu.

“Nah kalo opsi pelaksanaan pemilu dan pilkada dibedakan tahunnya kami lebih setuju. Karena kalau serentak tahun yang sama, maka ada efdort atau upaya yang dilakukan KPU dan Bawaslu sangat besar dan sangat melelahkan,” ucapnya.

“Serta akibatnya yang terjadi adalah begitu banyak PJ (penjabat) dan begitu banyak konflik yang terjadi antar ASN (aparatur sipil negara) hingga perangkat desa, serta money politik banyak sekali,” sambungnya.

Untuk itu, lanjut Dede, dengan adanya pemisahan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dibedakan tahunnya, maka KPU dan Bawaslu akan terus bekerja di tiap tahunnya karena persiapannya bisa dilakukan secara berjenjang.

“Jadi saya pikir jenjang tahapannya yang harus diperpanjang. Dimulai dengan penyiapan DPT( daftar pemilih tetap) di tahun ke satu. Lalu tahun ke dua penyiapan partai-partai Pemilu, tahun ketiga mulai pendaftaran-pendaftaran dan tahun seterusnya sehingga lima tahun itu KPU dan Bawaslu ada kerjanya, sehingga bukan hanya bekerja 24 bulan saja kalau Pemilu dan Pilkadanya digabung,” pungkasnya.
 
Sebelumnya, anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Daulay mengusulkan agar KPU dan Bawaslu diubah menjadi lembaga ad hoc, karena hanya menyiapkan gelaran persiapan dan pelaksanaan pemilu yang dimulai dua tahun.
 
 
Adapun, Saleh menyebutkan usulan ini perlu demi negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun pemilu.
 
“Jadi kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan,” kata Saleh.

Di gwmpt berbeda, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja justru mengusulkan agar penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu nasional tak digelar pada tahun yang sama, sebagaimana yang terjadi di tahun 2024 ini.

Menurut Bagja, selaku Ketua Bawaslu RI, hal itu lantaran adanya aspirasi para panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang memgaku letih karena pelaksanaan gelaran demokrasi itu berlangsung secara berdekatan, seperti halnya Pemilu Presiden dan Legislatif pada tanggal 14 Februari, sedangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak berlangsung hanya berselang sembilan bulan atau pada 27 November 2024.

“Seharusnya pemilu dan pilkada kita dipisah, tidak dalam satu tahun,” kata Bagja dalam pidatonya di Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (20/11/2204). (dil)

( sumber : indoposco.id )


Berita Lainnya

Nasional

dr Raja Faisal Dukung Naturalisasi Tiga Pemain Keturunan Masuk Timnas Indonesia

Nasional

OPM Ancam Ganggu Program MBG, Pimpinan Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Nasional

Dede Yusuf Soal Warga Tambun Digusur meski Punya SHM: Pemerintah Harus Usut

Nasional

BRIN Bakal Pangkas Anggaran Rp 2 Triliun, Legislator Demokrat Khawatir Program Riset-Inovasi Terganggu

Nasional

Komisi VI Tegaskan Komitmen Selesaikan Polemik Pensiunan Jiwasraya

Nasional

Cellica Nurrachadiana: Pengelolaan Zakat Harus Transparan & Akuntabel

Nasional

Pengecer Kembali Diizinkan Jual Gas 3 Kg, DPR: Prabowo Berpihak ke Rakyat

Nasional

Polemik LPG 3 Kg, Ibas Demokrat Apresiasi Presiden Prabowo Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Berita: Nasional - dr Raja Faisal Dukung Naturalisasi Tiga Pemain Keturunan Masuk Timnas Indonesia •  Nasional - OPM Ancam Ganggu Program MBG, Pimpinan Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini •  Nasional - Dede Yusuf Soal Warga Tambun Digusur meski Punya SHM: Pemerintah Harus Usut •  Nasional - BRIN Bakal Pangkas Anggaran Rp 2 Triliun, Legislator Demokrat Khawatir Program Riset-Inovasi Terganggu •  Nasional - Komisi VI Tegaskan Komitmen Selesaikan Polemik Pensiunan Jiwasraya •  Nasional - Cellica Nurrachadiana: Pengelolaan Zakat Harus Transparan & Akuntabel •  Nasional - Pengecer Kembali Diizinkan Jual Gas 3 Kg, DPR: Prabowo Berpihak ke Rakyat •  Nasional - Polemik LPG 3 Kg, Ibas Demokrat Apresiasi Presiden Prabowo Dengarkan Aspirasi Masyarakat •