RUU Cipta Kerja Buka Ruang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Lebih Banyak

Senin, 05 Oktober 2020 10:34

syarief

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoroti banyaknya penolakan publik terhadap RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Menurut politikus Partai Demokrat itu, pemerintah tidak menyerap aspirasi masyarakat dengan baik sebelum menetapkan RUU ini menjadi UU.

Penolakan paling banyak disorot seperti seperti hilangnya ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pasal 88C ayat (2) hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP).

“UMP di hampir semua Provinsi lebih kecil dibandingkan UMK Kabupatennya, kecuali di DKI Jakarta. Akibatnya, upah buruh menjadi semakin kecil dan tidak layak. RUU ini menunjukkan ketidakberpihakannya terhadap buruh, karyawan, dan rakyat kecil”, ungkap Syarief Hasan.

RUU Cipta Kerja juga membuat aturan pesangon semakin menurun kualitasnya dan tanpa kepastian hukum yang jelas. “RUU ini akan semakin mempermudah perusahaan untuk melakukan PHK karena uang pesangonnya lebih kecil. Aturan baru ini malah tidak implementatif, kontraptoduktif, dan tidak pro-rakyat”, ungkap Syarief.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu mendorong evaluasi dihilangkannya sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan. Omnibus Law menggunakan basis hukum administratif sehingga para pengusaha yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda. “Sekarang, sanksi pidana bagi pelanggar pesangon dan PHK dihapus. Pengusaha bisa semena-mena melakukan pelanggaran karena hanya mendapatkan sanksi administratif,” sesal Syarief Hasan.

Sorotan yang tidak kalah tegas dikemukakan Syarief Hasan, RUU Cipta Kerja membuat karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) akan semakin besar. PHK akan semakin dipermudah. Serta hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

Apalagi, World Bank dalam laporan berjudul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery menyoroti tiga poin RUU Cipta Kerja. Tiga poin itu adalah klausul mengenai ketenagakerjaan, perizinan, dan lingkungan. “Revisi terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law memiliki potensi mengurangi perlindungan yang diberikan terhadap pekerja,” tulis World Bank dalam laporannya pada Rabu (29/7/2020).

Senior Partai Demokrat, Syarief Hasan memandang bahwa setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan harus mendengarkan aspirasi rakyat dan melibatkan rakyat. “Suara rakyat harus didengarkan karena bukankah Pemerintah bekerja untuk rakyat?”, sebut Syarief Hasan.

Banyaknya penolakan dan demo yang dilakukan masyarakat menunjukkan bahwa RUU Cipta Kerja tidak pro-rakyat. “Pemerintah dan DPR RI tidak boleh memanfaatkan situasi Pandemi ini untuk mengesahkan UU yang tidak diinginkan karena merugikan rakyat ”, tutup Syarief Hasan.

“Pemerintah seharusnya hadir untuk memberikan teladan dan pelayanan perlindungan terbaik bagi rakyat, bukan semakin mempersulit rakyat dan keberpihakan kepada pengusha yg melanggar hukum yg merusak lingkungan bahkan keberpihakan TKA lewat RUU Cipta Kerja di tengah Pandemi Covid-19.”Dan bila RUU ini akan disahkan oleh Paripurna DPR, maka Partai Demokrat pasti menolak atau minta untuk ditunda,” tutup Syarief Hasan.


Berita Lainnya

Nasional

Pertemuan ‘‘The 10th World Water Forum’ Bahas Pentingnya Ketahanan Air sebagai Hak Asasi Manusia

Nasional

Aliyah Mustika Apresiasi BPJS Kesehatan Siapkan Posko Pelayanan Gratis di Pelabuhan Makassar

Nasional

Herman Khaeron: Harus Ada Perbaikan Tata Kelola Pupuk di Indonesia

Nasional

Fraksi Demokrat Beri Catatan Soal RUU Bahasa Daerah

Nasional

Subsidi Naik Jadi 9,5 Juta Ton, DPR Warning Ancaman Pupuk Langka

Nasional

Mendikbudristek Harus Klarifikasi Pencabutan Wajib Pramuka di Sekolah

Nasional

Komisi VI DPR Minta Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Serius Tangani Peredaran Oli palsu

Nasional

Komisi II Dorong Penambahan Alokasi Anggaran Program PTSL

Berita: Nasional - Pertemuan ‘‘The 10th World Water Forum’ Bahas Pentingnya Ketahanan Air sebagai Hak Asasi Manusia •  Nasional - Aliyah Mustika Apresiasi BPJS Kesehatan Siapkan Posko Pelayanan Gratis di Pelabuhan Makassar •  Nasional - Herman Khaeron: Harus Ada Perbaikan Tata Kelola Pupuk di Indonesia •  Nasional - Fraksi Demokrat Beri Catatan Soal RUU Bahasa Daerah •  Nasional - Subsidi Naik Jadi 9,5 Juta Ton, DPR Warning Ancaman Pupuk Langka •  Nasional - Mendikbudristek Harus Klarifikasi Pencabutan Wajib Pramuka di Sekolah •  Nasional - Komisi VI DPR Minta Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Serius Tangani Peredaran Oli palsu •  Nasional - Komisi II Dorong Penambahan Alokasi Anggaran Program PTSL •