Rapat Pleno Baleg, Legislator Soroti Substansi RUU Minerba

Selasa, 21 Januari 2025 10:12

rapat pleno benny

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman menyoroti substansi yang dibahas dalam Rapat (Pleno) Baleg DPR RI terkait Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam kesempatan itu, Ia menilai RUU ini seharusnya hadir untuk menyelesaikan masalah dan bukan untuk membuat masalah baru.

“Padahal maksud kita bikin undang-undang ini untuk menguji masalah bukan membuat masalah, kecuali kita memang sepakat memang itu maksudnya supaya masalah itu semakin banyak muncul,” ungkap Benny di Gedung Nusantara I DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2024)

Benny melanjutkan bahwa salah satu bagian yang menarik perhatiannya dalam usulan RUU tersebut yakni adanya beleid yang memberikan sejenis kuasa proxy kepada Baleg untuk melakukan pengawasan.

“Luar biasa ini, DPR yg menangani bidang legislasi. Lebih menarik lagi di sini tulisannya ‘wajib melakukan pemantauan’,” ungkap politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Maka dari itu, ia berharap pembahasan mengenai RUU Minerba ini memiliki fatsun-fatsun yang sudah jelas. Ia menyebut, naskah akademik menjadi penting kehadirannya sehingga ada deliberasi dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

“Naskah akademik itu penting untuk kita mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah pasal sejumlah norma yang dicantumkan di sini,” jelasnya.

Diketahui, Rancangan UU (RUU) Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)  diusulkan akan menjadi RUU inisiatif DPR. Regulasi tersebut disiapkan untuk mengatur kebijakan pemberian lahan pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Dalam pembukaan rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut bahwa Usulan RUU tersebut, sebelumnya sudah dibahas oleh pimpinan Baleg bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg pada 14 Januari 2025. Adapun Baleg menindaklanjuti pembahasan tersebut dengan menyelenggarakan Rapat Pleno hari ini, meskipun DPR masih dalam masa reses. (hal/aha)

 

( sumber : dpr.go.id )


Berita Lainnya

Nasional

Nasib Tenaga Honorer: Usulan Dede Yusuf untuk Pengangkatan Langsung P3K Tanpa Tes bagi yang Telah Mengabdi 10 Tahun

Nasional

KUHAP 1981 Sudah Usang, Benny K. Harman Dorong Perubahan Besar

Nasional

Cellica Nurrachadiana melakukan kunjungan kerja spesifik di Al Muhajirin

Nasional

Ibas Sebut DPR Connect Bisa Jadi Jembatan Komunikasi Media & Anak Muda

Nasional

Penindakan Penyelewengan BBM Bersubsidi Jadi Prioritas, Nurwayah Tekankan Pengawasan Ketat

Nasional

Banggar DPR Soroti Lemahnya Pemungutan Pajak Transaksi Digital di Indonesia

Nasional

Legislator Demokrat Apresiasi Bakti Sosial Kementerian Imipas di Brangsong Kendal

Nasional

Kelakar Anggota DPR: Hakim Harus Jalan Kaki 6 Bulan Imbas Efisiensi Anggaran

Berita: Nasional - Nasib Tenaga Honorer: Usulan Dede Yusuf untuk Pengangkatan Langsung P3K Tanpa Tes bagi yang Telah Mengabdi 10 Tahun •  Nasional - KUHAP 1981 Sudah Usang, Benny K. Harman Dorong Perubahan Besar •  Nasional - Cellica Nurrachadiana melakukan kunjungan kerja spesifik di Al Muhajirin •  Nasional - Ibas Sebut DPR Connect Bisa Jadi Jembatan Komunikasi Media & Anak Muda •  Nasional - Penindakan Penyelewengan BBM Bersubsidi Jadi Prioritas, Nurwayah Tekankan Pengawasan Ketat •  Nasional - Banggar DPR Soroti Lemahnya Pemungutan Pajak Transaksi Digital di Indonesia •  Nasional - Legislator Demokrat Apresiasi Bakti Sosial Kementerian Imipas di Brangsong Kendal •  Nasional - Kelakar Anggota DPR: Hakim Harus Jalan Kaki 6 Bulan Imbas Efisiensi Anggaran •