KBRN, Tanjungbalai: Desa merupakan benteng terdepan dalam melawan penyalahgunaan narkoba. Demikian menurut Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, dalam kunjungannya ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Hinca mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba dimulai dari desa di Kabupaten Asahan. Hal ini disampaikan saat peresmian sembilan zona rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Air Genting, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Senin (20/1/2025).
Hinca menekankan pentingnya peran desa dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, desa harus menjadi basis pemberantasan narkoba.
"Pihak desa harus aktif menolak peredaran narkoba. Di Kabupaten Asahan ada 177 desa. Kita mulai dari desa-desa tersebut dengan memasang spanduk penolakan terhadap bandar dan pengedar narkoba," katanya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Hinca menyarankan pemasangan spanduk di gerbang desa dengan tulisan "desa ini menolak bandar dan pengedar narkoba." Menurutnya, hal ini adalah salah satu upaya untuk mempersempit ruang gerak bandar narkoba mulai dari tingkat desa.
"Tulis di spanduk dan pasang di gerbang selamat datang, bahwa desa ini menerima siapapun yang datang atau masuk kecuali bandar dan para pengedar narkoba. Semoga Kabupaten Asahan ini menjadi contoh bagi seluruh Indonesia dalam menolak penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Menurut Hinca, dengan peran aktif desa dan dukungan dari semua pihak, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat mencapai hasil yang signifikan sehingga masyarakat dapat hidup sehat dan aman.
"Kita harus mengembangkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Pemberantasan narkoba tidak hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama," ujarnya.
Dalam kunjungannya, Hinca juga meninjau pusat rehabilitasi korban narkoba di Kabupaten Asahan. Ia berharap upaya rehabilitasi dapat membantu korban narkoba kembali ke masyarakat.
( sumber : rri.co.id )