Anggota DPR RI Komis VI dari Fraksi Demokrat Faujia Helga Tampubolon, menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Rabu (15/1/2025).
Komisi VI DPR RI diketahui bermitra dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, dan lembaga terkait lainnya.
Diihadiri ratusan peserta yang terdiri dari pimpinan koperasi dan pelaku UMKM di Kabupaten Raja Ampat, Ega sapaan akrab perempuan berdarah Batak itu menegaskan bahwa koperasi bertujuan untuk kesejahteraan bersama, bukan semata memperkaya anggotanya.
“Koperasi adalah tempat kita bertumbuh bersama, bukan tempat rentenir mengambil keuntungan dari kalian,” tegasnya.
Ega juga mengungkap tantangan yang dihadapi koperasi di Papua Barat.
Menurutnya, banyak masyarakat enggan berurusan dengan koperasi karena tingginya bunga pinjaman, bahkan mencapai 20 persen.
“Dong (mereka) kasih pinjam, tapi besok sudah datang menagih, betul tidak?” tanyanya, yang disambut teriakan “iya” dari peserta sosialisasi yang mayoritas dari kaum ibu.
Ia juga mengungkap fakta bahwa di seluruh Papua terdapat hampir 2.000 koperasi yang “mati suri,” hanya tercatat namanya saja. Dan dari 357 koperasi aktif di Papua Barat Daya, hanya 38 yang memiliki sertifikat NIK, sementara sisanya memiliki bunga pinjaman yang tidak masuk akal.
Potret Koperasi di Raja Ampat
Marselina, ST, Kepala Bidang Pendapatan dan Pembinaan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Raja Ampat, menyampaikan bahwa dari 23 koperasi yang masih aktif sejak 2024 di wilayah itu, hanya empat yang dinilai sehat.
“Kategori sehat artinya tetap berjalan, ada laporan tahunan, dan perkembangan signifikan,” sambungnya.
Empat koperasi aktif di Raja Ampat meliputi Mubara, Omega Jaya, TKBM, dan satu koperasi gereja.
Ega juga di kesempatan itu memberikan apresiasi khusus kepada Koperasi Mubara yang berhasil berkembang sejak 2011 dengan modal awal Rp40 juta dan kini memiliki omzet Rp 1,7 miliar.
Sementara itu, Koperasi Omega Jaya yang sempat terpukul pandemi COVID-19 yang pernah naik hingga dengan omzet Rp500 juta. Meski Rp350 juta tak bisa kembali, kini mereka masih bertahan dengan omzet Rp 150.000.000
“Kepada empat koperasi ini, saya beri bantuan masing-masing Rp 5 juta sebagai bentuk dukungan,” ujar Ega.
Dukungan Bupati Raja Ampat
Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, SE, MM, M.Pd, dalam sambutannya yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Ferdinan Rumsowek menyampaikan apresiasi kepada Legislator DPR RI ini atas prakarsanya menggelar sosialisasi terkait UU Perkoperasian.
Ia menekankan pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
“Koperasi harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mendukung penuh langkah ini,” tegasnya.
Dalam sambutan penutupnya, Bupati berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan mendorong pertumbuhan koperasi di Raja Ampat.
Langkah Evaluasi dan Monitoring
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Raja Ampat juga merencanakan evaluasi dan monitoring untuk mengidentifikasi kendala koperasi.
“Tahun ini kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan 23 koperasi aktif dapat terus berkembang,” kata Marselina.
Melalui sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, diharapkan koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang kokoh di Kabupaten Raja Ampat.
NKTan
( sumber : koreri.com )