Legislator Minta Percepatan Regulasi Turunan UU TPKS, Demi Perlindungan Korban

Jumat, 24 Januari 2025 09:12

Raja Faisal

Anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus, menyoroti maraknya kasus pelecehan terhadap perempuan, termasuk di lingkungan pondok pesantren. Salah satu kasus yang disorotnya terjadi di Kota Semarang, di mana enam santriwati menjadi korban pelecehan. Untuk itu, Raja Faisal mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di setiap wilayah guna memberikan pendampingan kepada para korban.

“Salah satu kasus di dapil saya, di sebuah pondok pesantren di Kota Semarang, ada enam santriwati yang menjadi korban pelecehan. Saya berharap ke depan setiap daerah memiliki UPTD agar kasus-kasus seperti ini mendapatkan perhatian dan pendampingan yang memadai,” ujarnya dalam audiensi Komisi XIII dengan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/01/2025).

Raja Faisal menambahkan bahwa pembentukan UPTD untuk menangani kasus kekerasan seksual sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, hingga saat ini, peraturan turunan dari UU TPKS belum juga disahkan, sehingga menjadi hambatan dalam implementasi di lapangan.

“Peraturan turunan dari UU TPKS sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pendampingan korban di daerah. Kita perlu mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan regulasi ini,” tegasnya.

Selain itu, politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga mendorong Komnas Perempuan untuk lebih aktif berkontribusi dalam pendampingan di daerah, terutama di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, pondok pesantren menjadi salah satu tempat yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual, khususnya bagi santri perempuan.

“Perlu pengawasan dan pendampingan khusus di pesantren, karena tempat tersebut sangat rentan terjadinya kekerasan seksual, terutama bagi santri-santriwati. Kami berharap Komnas Perempuan dapat meningkatkan perannya di sana,” ujar Legislator dari dapil Jawa Tengah I tersebut.

Raja Faisal berharap adanya sinergi antara pemerintah, Komnas Perempuan, dan seluruh pihak terkait untuk mempercepat pembentukan UPTD dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual di seluruh Indonesia. (gal/aha)

 

( sumber : fpd-dpr.com )


Berita Lainnya

Nasional

Kunjungan Kerja MPR RI ke IKN, Edhie Baskoro Soroti Pembangunan di Luar Kawasan Pemerintan IKN

Nasional

DIPA 2025 Diserahkan, DPR Tegaskan Komitmen pada Rakyat

Nasional

LEMTARI dan MKMTI Laporkan Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak

Nasional

Rapat Pleno Baleg, Legislator Soroti Substansi RUU Minerba

Nasional

Anggota DPR RI Faujia Helga Tampubolon Berkunjung ke PLN, Simak Pembahasannya

Nasional

Hinca Panjaitan Sebut Desa sebagai Benteng Melawan Narkoba

Nasional

Tanah Milik Warga Wasuponda Bersengketa di Morowali Utara, Tim JFK Langsung Turun Tangan

Nasional

Peduli Korban Banjir, Anggota DPR RI Jabar Salurkan Bantuan

Berita: Nasional - Kunjungan Kerja MPR RI ke IKN, Edhie Baskoro Soroti Pembangunan di Luar Kawasan Pemerintan IKN •  Nasional - DIPA 2025 Diserahkan, DPR Tegaskan Komitmen pada Rakyat •  Nasional - LEMTARI dan MKMTI Laporkan Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak •  Nasional - Rapat Pleno Baleg, Legislator Soroti Substansi RUU Minerba •  Nasional - Anggota DPR RI Faujia Helga Tampubolon Berkunjung ke PLN, Simak Pembahasannya •  Nasional - Hinca Panjaitan Sebut Desa sebagai Benteng Melawan Narkoba •  Nasional - Tanah Milik Warga Wasuponda Bersengketa di Morowali Utara, Tim JFK Langsung Turun Tangan •  Nasional - Peduli Korban Banjir, Anggota DPR RI Jabar Salurkan Bantuan •