Isu dugaan gratifikasi yang melibatkan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Tuduhan ini pertama kali muncul dari pengakuan selebgram Okta Jelita, yang lebih dikenal dengan nama Jelita Jeje, menantu dari Asri Agung Putra. Jelita, melalui unggahan di Instagram, mengungkapkan bahwa mertuanya sering menerima fasilitas mewah dari para pengusaha saat bepergian ke luar negeri, termasuk penggunaan jet pribadi yang diberikan tanpa biaya.
Unggahan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, yang mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki dugaan tersebut. "Kejaksaan Agung harus menunjukkan integritas dan profesionalisme dengan menindaklanjuti informasi ini secara serius," ujar Didik kepada Parlementaria, pada Rabu (29/8/2024). Ia menegaskan, jika terbukti, pelanggaran tersebut harus diusut tuntas dan diberi sanksi tanpa ada perlakuan istimewa.
Isu ini bermula dari upaya Jelita membela istri Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yaitu Erina Gudono, terkait penggunaan jet pribadi. Dalam pembelaannya, Jelita justru memicu polemik dengan mengungkapkan bahwa fasilitas serupa juga sering diberikan kepada keluarganya secara cuma-cuma oleh para pengusaha karena status mertuanya sebagai pejabat negara. Meskipun Jelita menegaskan bahwa fasilitas tersebut diberikan tanpa diminta, Didik menilai, tetap ada potensi gratifikasi yang tidak bisa diabaikan.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi tersebut merupakan masalah pribadi dan tidak terkait dengan institusi. Namun, belum ada pernyataan lebih lanjut apakah mereka akan melakukan penyelidikan terhadap Asri Agung Putra.
Didik Mukrianto mengkritik Kejaksaan Agung yang dianggap mengabaikan isu ini. "Gratifikasi adalah bagian dari korupsi," tegasnya. Ia menyoroti bahwa meski gratifikasi adalah ranah pribadi, publik tidak akan menerima jika ada pembiaran terhadap pelanggaran tersebut, apalagi di lingkungan penegak hukum seperti Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas melarang pejabat negara menerima gratifikasi. Dalam konteks ini, Asri Agung Putra, yang masih menjabat sebagai pejabat negara, berada di bawah payung hukum yang sama. Dengan perhatian publik yang meningkat, semua mata kini tertuju pada langkah Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tertinggi di Indonesia. (ssb/aha)
( sumber : dpr.go.id )