Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan R.I., Menteri Kelautan dan Perikanan R.I., Menteri Pertahanan R.I., Menteri Keuangan R.I., Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bi
09:30
1.Pengantar Musyawarah dalam Rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terdiri dari : a.Penjelasan DPR RI atas RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; b.Pandangan Presiden atas RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
2.Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran oleh Pemerintah.
3.Penetapan Mekanisme dan Jadwal Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
4. Pembentukan Panitia Kerja.
2.Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran oleh Pemerintah.
3.Penetapan Mekanisme dan Jadwal Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
4. Pembentukan Panitia Kerja.