Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid menegaskan, PT KAI (Kereta Api Indonesia) harus melakukan evaluasi harga tarif batas atas (TBA). Agar harga tiket kereta api tidak membebani masyarakat.
“Harus ada evaluasi tarif batas atas tiket kereta api. Kenapa? Jadi pemberlakuan harga tiket tidak hanya di tarif batas atas saja, sementara tarif batas bawah (TBB) ada,” kata Anwar Hafid kepada INDOPOS.CO.ID ditemui di Senayan, Selasa (6/6/2023).
Kendati, dikatakan dia, pengelolaan moda transportasi massal belum ditemukan melanggar harga tiket batas atas. Baik itu maskapai penerbangan atau PT KAI.
“Contohnya maskapai penerbangan tidak melanggar harga tiket batas atas. Demikian pula kereta, juga tidak melanggar harga tiket batas atas,” bebernya.
“Tapi harga tiket batas atas ini harus dievaluasi. Jangan sampai jadi kesempatan pengelola memberlakukan harga tiket batas atas. Jadi harga tiket cenderung mahal, meskipun tidak melebihi harga tiket batas atas,” imbuhnya.