Dr. Hj. Siti Mufattahah, Psi, M.BA, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Komisi XI mengingatkan bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) dalam penyuluhan Jasa Keuangan, Stop Jadi Korban Pinjol dan Judol di SMP PGRI Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu 14 September 2024.
Siti mengingatkan masyarakat akan bahaya judol dan pinjol yang semakin meresahkan. Dalam penyuluhan tersebut Situ menerangkan bahwa sudah banyak warga Garut yang menjadi korbannya.
Dalam penyuluhan ini, Siti juga mengikutsertakan OJK untuk memberikan pemahaman bahaya judol dan pinjol. OJK dihadirkan agar masyarakat bisa terbebas dari bahaya judol dan mengantisipasi bagi yang belum menjadi korban.
Ketika ditanya berapa banyak korban judol dan pinjol, Siti mengatakan jumlahnya banyak. Namun secara rinci ia belum bisa memberikan datanya. Yang jelas bahaya pinjol dan judol juga sudah merambah ke aparatur sipil negara (ASN).
Maka dari itu, untuk memberantas judol dan pinjol, Situ sengaja mendatangkan OJK.
“Salah satunya ini kita melakukan literasi penyuluhan tentang pinjol dan judol, ini bentuk antisipasi kami agar mereka yang belum tahu tidak jadi korban. Sementara yang sudah jadi korban mereka diberikan tips atau cara-cara bagaimana melaporkan itu ke pihak berwajib atau OJK, karena memang tugas OJK salah satunya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap judi atau pinjol,” ujar Siti Mufattahah.
“Karena kami melakukan ini sesuai tanggung jawab kami untuk bisa hadir di masyarakat, minimal mengobati keresahan masyarakat yang memang sudah sangat banyak saat ini korban,” sambungnya.
“Alhamdulillah saya berhasil mengajak OJK yang memang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap hal-hal yang menyalahi aturan jasa keuangan,” jelas Siti Mufattahah.
Dalam hal ini kata Siti, masyarakat bisa melaporkan kepada OJK apabila menjadi korban pinjol ataupun judol. Nantinya OJK akan membantu berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk penindakannya.
Misalnya untuk menghapus situs judol dan pinjol, OJK bisa berkoordinasi dengan Kominfo RI. Sementara untuk penindakan hukum pidana, bisa berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan.
” OJK kan sebenarnya bukan memberikan sanksi, tapi memproses dan melanjutkannya ke pihak berwajib,nanti disampaikan, diteruskan ke sana, tidan menindak kalau OJK, mereka hanya mengarahkan,” jelasnya.
Siti Mufattahah juga menerangkan bahwa banyak dari korban judol dan pinjol ini yang sebetulnya bukanlah pelaku. Mereka hanya dimanfaatkan identitas dirinya.
Ia menerangkan, ada kasus dimana identitas masyarakat dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab lalu digunakan untuk kepentingan judol dan pinjol.
Akhirnya ada masyarakat yang tidak merasa meminjam uang ke pinjol namun tiba-tiba ada tagihan. Hal itu karena identitas dirinya digunakan oleh oknum.
Maka dari itu Siti mewanti-wanti agar masyarakat waspada jangan sampai memberikan identitas diri sembarangan.
“Tolong yang pertama dengan kaitan data diri ya, karena yang main pinjol dan judol terkadang bukan orang bersangkutan, tapi yang dimanfaatkan data dirinya oleh orang lain yang tidak bertangugng jawab. Nah ini kepada masyarakat jangan sampai menyebarluaskan atau memberikan data diri dengan mudah kepada orang lain yang dikenal atau tidak dikenal,” ujarnya.
“Banyak sekali yang terjadi masyarakat ditagih hutang ternyata tidak minjam, rupanya ada seseorang oknum yang datang ke masyarakat untuk membukakan rekening bagi masyarakat dengan mengisi saldonya 100 ribu ternyata digunakan pinjol dan judol atau kadang dikasih sembako,” katanya.
(Oval)
( sumber : viosarinews.com )