Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disepakati akan dilakukan langsung oleh rakyat, tanpa melalui DPRD. Soalnya, seluruh fraksi di DPR sepakat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Oktober tahun lalu.
“Intinya, seluruh fraksi menerima Perppu No.1 Tahun 2014 dan Perppu No.2 Tahun 2014 tentang Pemda,” ujar Ketua Komisi II Rambe Kamaru Zaman di Gedung DPR, Senin (19/1/2015).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menerbitkan dua Perppu. Pertama, Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan Perppu No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua Perppu diterbitkan akibat penolakan masyarakat luas terhadap dua RUU yang disahkan menjadi UU, yakni UU Pilkada melalui DPRD dan UU Pemda.
Sesuai peraturan perundangan, pembahasan kedua Perppu telah dilakukan DPR. Hasilnya, sebanyak 10 fraksi menerima dan menyetujui kedua Perppu diboyong ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Fraksi Partai Demokrat memberikan persetujuan tanpa catatan. Sementara fraksi lainnya, meski bersepakat menyetujui, tapi memberi catatan setelah Perppu disahkan menjadi UU, maka segera dilakukan revisi. DPD yang ikut dalam rapat tingkat I itu juga memberikan persetujuannya agar Pilkada dilaksanakan secara langsung.
Sementara pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo mengamini pandangan seluruh fraksi. Namun,terkait dengan adanya usulan dilakukan revisi sesegera mungkin, Mendagri belum bisa memastikan. Pasalnya,masa sidang DPR kali ini terbilang pendek. Oleh sebab itu, Mendagri meminta agar pembahasan revisi dapat dibicarakan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.
Perppu Pilkada dari SBY Sudah Ideal
Wakil Ketua DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah sempurna.
“Ini UU Pilkada yang sangat bagus dan ideal karena dalam UU ini masyarakat memilih secara langsung dan ada 10 perbaikan, kami yakin. Perppu Pilkada ini Perppu yang bagus sekali,” katannya di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Tinggal nantinya Perppu terbitan Presiden SBY itu diputuskan dalam paripurna apakah diterima atau tidak.
“Kalau tidak dijawab sampai 18 Februari nanti berarti itu sama juga diterima,” ia menegaskan.
www.demokrat.or.id