Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menyampaikan pentingnya RKUHP berorientasi pada pembaharuan hukum pidana, mengedepankan pendekatan restorative justice, dan dapat menjamin hak-hak masyarakat khususnya kebebasan berpendapat.
Hal ini disampaikan Hinca melalui pandangan akhir mini Fraksi Demokrat dalam Rapat Pembahasan Tingkat I RUU tentang KUHP dengan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (24/11/2022).
‘’Pembaharuan KUHP harus menjadi upaya dekolonisasi, demokratisasi, serta konsolidasi,’’ katanya.
Hinca menjelaskan bahwa kodifikasi dan unifikasi peraturan menjadi hal penting yang harus dilakukan dalam menciptakan satu kesatuan peraturan yang tersusun secara komperhensif dan sistematis.
Berkaitan dengan pembaharuan hukum pidana, dijelaskan bahwa harus mencakup reformasi nilai-nilai sosio politik, sosio filosofik, dan sosio kultural masyarakat Indonesia. Selanjutnya, terkait pendekatan restorative justice dimaksudkan sebagai upaya mengurangi over capacity di Lapas.
“Pemerintah juga wajib menjamin bahwa implementasi RUU KUHP tidak akan mengkriminalisasi masyarakat dan dapat menjamin hak-hak masyarakat, terutama hak atas kebebasan berpendapat. Untuk itu, edukasi dan sosialisasi kepada aparat penegak hukum perlu diproritaskan,” ujarnya.
Pada Rapat pembahasan tingkat I tersebut,telah diputuskan RUU tentang KUHP untuk dibahas dan diteruskan ke proses berikutnya, yaitu pembahasan tingkat II (Sidang Paripurna).
Pada akhir penyampaian pandangan akhir fraksi, Hinca juga berharap agar DPR RI dapat terus melahirkan produk legislasi yang berkualitas dan sesuai dengan harapan rakyat. (Aldi/FPD)
( sumber : fraksidemokrat.org )