Revisi UU Kepariwisataan Dorong Sektor Pariwisata Masuk Skala Prioritas Nasional

Minggu, 30 Juni 2024 13:20

bapak DY (1)

Komisi X DPR RI saat ini tengah menyusun RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Salah satunya isu yang sedang saat ini di bahas yakni riset, pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) kepariwisataan,  yang saat ini belum menemukan formulasi ideal terkait bentuk pembinaan dan muatan materi yang perlu disempurnakan.

Untuk itu Komisi X DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf bersama tim melakukan kunjungan kerja ke Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Bali guna menyerap aspirasi dari civitas akademika dan para pemangku kepentingan pariwisata.

"Kita melihat antara kebutuhan pariwisata dengan suplai sumber daya manusia melalui pendidikan secara rasio sudah bisa terserap dengan baik, akan tetapi jika berbicara kebutuhan industri pariwisata untuk melangkah lebih jauh memang harus ada link and match antara program dan riset sehingga tantangan kedepan dapat terpenuhi," ungkapnya usai melakukan Kunjungan Kerja Panitia Kerja RUU tentang Kepariwisataan di Gedung Made Widyatula Politeknik Pariwisata Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (28/6/2024).

Lebih lanjut, Dede menjelaskan Kampus Poltekpar Bali merupakan sebuah pendidikan vokasi yang khusus spesifik terhadap industri pariwisata. Dimana saat ini Industri pariwisata adalah salah satu yang sedang Komisi X DPR RI dorong menjadi skala prioritas nasional.

Komisi X DPR RI tengah menyusun RUU tentang Kepariwisataan artinya sudah 15 tahun undang-undang ini belum melakukan perubahan padahal era pasca covid seluruh dunia sudah melakukan perubahan di bidang pariwisata. "Banyak hal-hal baru maka kita juga harus melihat bahwa undang-undang ini mestinya menunjang terhadap berbagai kebijakan yang ada di UNUTO ataupun juga kebijakan pemerintah seperti cipta kerja," jelasnya.

Pengaturan substansi RUU didasarkan paradigma baru kepariwisataan, yaitu dari mass tourism ke pariwisata berkualitas yang berkelanjutan dan regeneratif. Perubahan paradigma kepariwisataan berdampak kepada perubahan secara fundamental terhadap pengaturan substansi RUU Kepariwisataan. Pengaturan pariwisata berkelanjutan, regeneratif, dan mengintegrasikan budaya dalam pengelolaan kepariwisataan. Pembangunan dan pengembangan kepariwisataan didasarkan pada ekosistem pariwisata.

"Perubahan masyarakat pariwisata itu sendiri setiap tahun memiliki perubahan paradigma yakni yang paling utama adalah kita ingin bukan dari dari paradigma mass tourism atau jumlahnya banyak tapi kita ingin quality tourism sehingga tidak perlu banyak jumlahnya tapi spending nya justru bisa lebih besar," jelasnya. (rni/aha)

( sumber : dpr.go.id )


Berita Lainnya

Nasional

Nasib Tenaga Honorer: Usulan Dede Yusuf untuk Pengangkatan Langsung P3K Tanpa Tes bagi yang Telah Mengabdi 10 Tahun

Nasional

KUHAP 1981 Sudah Usang, Benny K. Harman Dorong Perubahan Besar

Nasional

Cellica Nurrachadiana melakukan kunjungan kerja spesifik di Al Muhajirin

Nasional

Ibas Sebut DPR Connect Bisa Jadi Jembatan Komunikasi Media & Anak Muda

Nasional

Penindakan Penyelewengan BBM Bersubsidi Jadi Prioritas, Nurwayah Tekankan Pengawasan Ketat

Nasional

Banggar DPR Soroti Lemahnya Pemungutan Pajak Transaksi Digital di Indonesia

Nasional

Legislator Demokrat Apresiasi Bakti Sosial Kementerian Imipas di Brangsong Kendal

Nasional

Kelakar Anggota DPR: Hakim Harus Jalan Kaki 6 Bulan Imbas Efisiensi Anggaran

Berita: Nasional - Nasib Tenaga Honorer: Usulan Dede Yusuf untuk Pengangkatan Langsung P3K Tanpa Tes bagi yang Telah Mengabdi 10 Tahun •  Nasional - KUHAP 1981 Sudah Usang, Benny K. Harman Dorong Perubahan Besar •  Nasional - Cellica Nurrachadiana melakukan kunjungan kerja spesifik di Al Muhajirin •  Nasional - Ibas Sebut DPR Connect Bisa Jadi Jembatan Komunikasi Media & Anak Muda •  Nasional - Penindakan Penyelewengan BBM Bersubsidi Jadi Prioritas, Nurwayah Tekankan Pengawasan Ketat •  Nasional - Banggar DPR Soroti Lemahnya Pemungutan Pajak Transaksi Digital di Indonesia •  Nasional - Legislator Demokrat Apresiasi Bakti Sosial Kementerian Imipas di Brangsong Kendal •  Nasional - Kelakar Anggota DPR: Hakim Harus Jalan Kaki 6 Bulan Imbas Efisiensi Anggaran •