Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Rizki Natakusumah mengatakan, prajurit TNI seharusnya tidak dilarang oleh negara untuk berbisnis. Menurutnya, kesejahteraan prajurit TNI, khususnya di daerah pelosok, sangat memprihatinkan.
"Ya memang prajurit TNI itu mereka kan punya keluarga, mereka punya anak, punya istri, punya keluarga yang harus dihidupi yang harus dinafkahi, yang harus dicukupi kehidupan sehari-harinya," ujar Rizki saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).
"Sedangkan kalau kita lihat dari Komisi I selama ini, saya yakin pemerintah juga melihat dari kacamata yang sama, kesejahteraan prajurit kita yang bertugas sehari-hari, ditugaskan di wilayah konflik, terutama di wilayah pelosok, ini kesejahteraan hidupnya sehari-harinya masih sangat memprihatinkan," sambungnya.
Rizki menjelaskan, DPR selama ini telah bekerja keras untuk meningkatkan anggaran TNI.
Dia meyakini pemerintah dan TNI pun turut bekerja keras dalam rangka memperjuangkan peningkatan anggaran bagi prajurit TNI, itupun masih di level yang minim.
"Jadi dengan realita yang ada seperti itu, ya kurang pas jika negara melarang mereka untuk beraktivitas usaha, selama itu tidak menyalahi aturan," jelas Rizki.
Rizki mengatakan, selama usaha yang dijalankan si prajurit TNI tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugasnya sehari-hari, maka tidak ada masalah dengan bisnis tersebut.
Meski demikian, Rizki menekankan TNI memang idealnya mengurusi pertahanan dan kedaulatan negara.
"Tapi dengan realita yang ada seperti ini, tentu kurang pas kalau misalnya negara melarang mereka untuk beraktivitas memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, mengingat kesejahteraan mereka yang butuh penekanan ke depan," imbuhnya.
Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, aturan prajurit dilarang terlibat kegiatan bisnis tercantum dalam Pasal 39 UU TNI huruf c.
TNI pun mengusulkan pasal itu dihapus melalui revisi UU TNI yang tengah dibahas di DPR.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore
“Ini mungkin kontroversial, tapi Bapak/Ibu, istri saya punya warung di rumah. Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman,” kata Kresno.
Di sisi lain, pengamat menilai usulan ini dapat mengalihkan fungsi TNI sebagai komponen utama pertahanan negara.
Prajurit boleh terlibat kegiatan bisnis dinilai dapat mengalihkan fungsi TNI sebagai komponen utama pertahanan negara.
Hal itu disampaikan Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi merespons usulan Markas Besar TNI agar menghapus Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 39 huruf c tersebut mengatur larangan prajurit terlibat kegiatan bisnis.
"Keterlibatan (prajurit TNI) dalam bisnis bisa mengalihkan bahkan memecah perhatian dan sumber daya dari tugas pokoknya. Untuk memastikan profesionalisme, pemeliharaan kemampuan dan efisiensi, TNI perlu fokus pada fungsinya sebagai komponen utama pertahanan," ujar Fahmi kepada Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).
( sumber : nasional.kompas.com )