Perjanjian Ekstradisi dan DCA Sepaket, Demokrat: Kedaulatan Tak Boleh Dibarter

Senin, 31 Januari 2022 11:07

pak DM (1)

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, menegaskan bahwa kedaulatan negara tidak akan pernah sepadan jika ditukar dengan kepentingan apapun, termasuk buronan Indonesia di Singapura. 

“Idealnya kedaulatan negara tidak boleh dibarter dengan kepentingan apapun jika itu merugikan Indonesia,” kata Didik kepada Tempo, Sabtu, 29 Januari 2022.

Pernyataan Didik tersebut menanggapi perjanjian ektradisi RI-Singapura yang akan diberlakukan bersamaan dengan perjanjian pertahanan (Defence Cooperation Agreement atau DCA) 2007 dan persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia – Singapura (realignment Flight Information Region atau FIR).

Didik mengatakan, pemberantasan korupsi adalah komitmen dunia, bukan hanya Singapura dan Indonesia. Dalam konteks perjanjian ekstradisi, Didik menilai idealnya RI dan Singapura saling bekerja sama dalam memberantas korupsi tanpa harus barter kepentingan lain.

Politikus Demokrat ini menyinggung perjanjian ekstradisi yang pernah gagal diratifikasi pada 2007. Ia mengatakan, saat itu ada pertimbangan yang cukup fundamental, sehingga DPR harus berhati-hati dalam membahasnya.

“Jika isi perjanjian-perjanjian tersebut mengancam kedaulatan dan merugikan Indonesia, mestinya kita tahu pilihannya, kedaulatan dan keselamatan negara di atas segalanya,” kata dia. 

Pada Selasa lalu, Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan tiga dokumen kerja sama strategis, yaitu perjanjian FIR, ekstradisi buronan, dan kesepakatan memberlakukan perjanjian pertahanan (DCA) 2007.

Ketiga perjanjian harus diratifikasi lebih dulu di DPR agar bisa diberlakukan. Proses ratifikasi ini pernah mengalami kegagalan pada 2007. Saat itu, RI dan Singapura sepakat agar pengesahan perjanjian ekstradisi sepaket dengan DCA. Namun, Komisi I DPR Periode 2004 – 2009 menolak untuk mengesahkan DCA, sehingga berdampak pada proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura. Pasalnya, perjanjian DCA dinilai lebih menguntungkan Singapura dan mengancam kedaulatan Indonesia.

( sumber : nasional.tempo.co )


Berita Lainnya

Nasional

Pertemuan ‘‘The 10th World Water Forum’ Bahas Pentingnya Ketahanan Air sebagai Hak Asasi Manusia

Nasional

Aliyah Mustika Apresiasi BPJS Kesehatan Siapkan Posko Pelayanan Gratis di Pelabuhan Makassar

Nasional

Herman Khaeron: Harus Ada Perbaikan Tata Kelola Pupuk di Indonesia

Nasional

Fraksi Demokrat Beri Catatan Soal RUU Bahasa Daerah

Nasional

Subsidi Naik Jadi 9,5 Juta Ton, DPR Warning Ancaman Pupuk Langka

Nasional

Mendikbudristek Harus Klarifikasi Pencabutan Wajib Pramuka di Sekolah

Nasional

Komisi VI DPR Minta Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Serius Tangani Peredaran Oli palsu

Nasional

Komisi II Dorong Penambahan Alokasi Anggaran Program PTSL

Berita: Nasional - Pertemuan ‘‘The 10th World Water Forum’ Bahas Pentingnya Ketahanan Air sebagai Hak Asasi Manusia •  Nasional - Aliyah Mustika Apresiasi BPJS Kesehatan Siapkan Posko Pelayanan Gratis di Pelabuhan Makassar •  Nasional - Herman Khaeron: Harus Ada Perbaikan Tata Kelola Pupuk di Indonesia •  Nasional - Fraksi Demokrat Beri Catatan Soal RUU Bahasa Daerah •  Nasional - Subsidi Naik Jadi 9,5 Juta Ton, DPR Warning Ancaman Pupuk Langka •  Nasional - Mendikbudristek Harus Klarifikasi Pencabutan Wajib Pramuka di Sekolah •  Nasional - Komisi VI DPR Minta Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Serius Tangani Peredaran Oli palsu •  Nasional - Komisi II Dorong Penambahan Alokasi Anggaran Program PTSL •