Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, Didik Mukrianto Desak Terbitkan Aturan Teknis

Rabu, 07 Juni 2023 09:33

Didik-Mukrianto (1)

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan teknis UU TPKS disebut akan menjadi jaminan kepastian hukum dalam pengusutan kasus-kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi.

“Kasus kekerasan seksual cenderung meningkat dan menjadi sebuah keprihatinan. Saat ini kita berpotensi menghadapi situasi darurat kekerasan seksual, sehingga harus ada gerak cepat dari pemerintah,” kata Didik Mukrianto dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (6/6/2023).

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan implementasi UU TPKS belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya. Didik menyebut, kasus kekerasan seksual di Indonesia bisa menjadi fenomena gunung es dan sumber permasalahan yang lebih besar jika tidak segera tertangani dengan baik. “Untuk itu saya berharap agar pemerintah segera memprioritaskan penyelesaian aturan teknis UU TPKS ini agar penegakan hukumnya bisa masksimal dan optimal,” tuturnya.

Menurut Didik, substansi dalam UU TPKS cukup komprehensif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual karena sudah mencakup berbagai pengaturan. “Pengaturan-pengaturan dalam UU TPKS idealnya mampu untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum terkait dengan berbagai kasus kekerasan seksual,” ujar Didik.

Lewat UU TPKS, penyidik kepolisian secara hukum harus menerima pengaduan perkara kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Namun begitu, penanganan kasus kekerasan seksual belum sepenuhnya dapat bergantung pada regulasi tersebut. “Padahal dengan UU TPKS, penyidik kepolisian tidak boleh menolak perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun,” terangnya.

Didik pun menyoroti banyaknya laporan dari pendamping korban kekerasan seksual mengenai penolakan penyidik kepolisian menggunakan UU TPKS meski sebenarnya sudah dapat diterapkan. Hal ini merujuk pada surat telegram Kapolri nomor ST/1292/VI/RES.1.24/2022 yang meminta semua Kapolda di Indonesia memerintahkan semua institusi kepolisian di semua wilayah untuk menegakkan UU TPKS.

Pada praktiknya, banyak ditemukan penyidik kepolisian menolak menggunakan UU TPKS dengan berbagai alasan. Mulai dari menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya, belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari institusinya, hingga alasan lebih nyaman dengan aturan yang sudah ada sebelumnya. 

Legislator dari Dapil Jawa Timur IX ini mengatakan, penegak hukum masih kerap merespons kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan paradigma perlindungan korban. Oleh karenanya, disampaikan Didik, dibutuhkan penerapan UU TPKS agar ada pengakuan dan jaminan hak-hak korban kekerasan seksual.

Untuk itu, Didik meminta pemerintah dapat menyegerakan penerbitan aturan teknis UU TPKS mengingat sudah semakin banyak kasus kekerasan seksual terjadi. “Dengan lahirnya aturan teknis, tidak ada alasan lagi dari penegak hukum untuk tidak menerapkan UU TPKS yang berorientasi kepada korban. Kami mendesak Pemerintah  untuk cepat menerbitkan aturan turunan UU TPKS,” kata Didik.

Berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat sebanyak 11.016 kasus kekerasan seksual pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588, atau naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 4.162 kasus.

Sementara Komisi nasional (Komnas) Perempuan mencatat, kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan pada tahun 2022. Terdapat 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender.

Didik mengingatkan, data-data tersebut belum mencakup kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi tahun ini. Ditambahkan Didik, penyelesaian kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Indonesia memerlukan perhatian yang lebih dari pemerintah dan pihak kepolisian. Terlebih, mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak.

“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Dan saya optimistis UU TPKS bisa mengakhiri budaya kekerasan dan dapat mewujudkan kesetaraan gender serta zero tolerance terhadap kekerasan seksual,” tutupnya. (bia/rdn)

( sumber : dpr.go.id )

Berita Lainnya

Nasional

Serahkan Bantuan Alsistan Gratis, Bambang Purwanto Dorong Kemandirian Petani

Nasional

Ibas Raih Detikcom Award 2023 Sebagai Tokoh Aspiratif dan Peduli Kesejahteraan Masyarakat

Nasional

Putu Supadma Rudana: Pentingnya Hubungan Bilateral, Parlemen Indonesia-Armenia Sepakat Saling Dukung Pencapaian SDGs

Nasional

Indonesia Akan Contoh Kesuksesan Industri Pariwisata di Kroasia

Nasional

Ancaman Krisis Pangan di Depan Mata, Bambang Purwanto Lakukan Antisipasi

Nasional

Anggota DPR RI Partai Demokrat Berikan Materi Literasi Keuangan Pada Pelaku UMKM

Nasional

BKSAP: Kebudayaan Nasional Indonesia Berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Nasional

Putu Supadma Minta Kepolisian Segera Pastikan Penyebab Terjadinya Kebakaran Museum Nasional

Berita: Nasional - Serahkan Bantuan Alsistan Gratis, Bambang Purwanto Dorong Kemandirian Petani •  Nasional - Ibas Raih Detikcom Award 2023 Sebagai Tokoh Aspiratif dan Peduli Kesejahteraan Masyarakat •  Nasional - Putu Supadma Rudana: Pentingnya Hubungan Bilateral, Parlemen Indonesia-Armenia Sepakat Saling Dukung Pencapaian SDGs •  Nasional - Indonesia Akan Contoh Kesuksesan Industri Pariwisata di Kroasia •  Nasional - Ancaman Krisis Pangan di Depan Mata, Bambang Purwanto Lakukan Antisipasi •  Nasional - Anggota DPR RI Partai Demokrat Berikan Materi Literasi Keuangan Pada Pelaku UMKM •  Nasional - BKSAP: Kebudayaan Nasional Indonesia Berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan •  Nasional - Putu Supadma Minta Kepolisian Segera Pastikan Penyebab Terjadinya Kebakaran Museum Nasional •