Penjelasan Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H

Kamis, 24 September 2020 20:38

HAJI

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat H. M. Zaidi Abdad membuka secara resmi kegiatan Desiminasi Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441 H/2020 M angkatan II Kemitraan Kementerian Agama RI Dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa ( 23-09-2020 ) di Hotel Lombok Plaza Cakranegara Mataram. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang PHU H. M. Ali Fikri, anggota DPR RI Komisi VIII  H. Nanang Samudra, dan seluruh Kepala Seksi Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam arahan Kakanwil Kemenag Provinsi NTB H.M. Zaidi Abdad disampaikan tentang  pembatalan ibadah haji pada tahun 1441 H / 2020 M. Hal  ini penting disampaikan mengingat Kementerian Agama sebagai lembaga yang menangani masalah haji sehingga harus disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak baik terhadap pembatalan keberangkatan ibadah haji.

Dikatakan H. Zaidi bahwa ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan  bagi setiap umat Islam. Namun kewajiban ini tidak berlaku bagi seluruh umat muslim karena ada syarat yang mengikat, yaitu Istitho’ah. Syarat mampu ( Istitho’ah ) disini adalah mampu secara batin, zhohir,juga kesehatan. Mampu batin disini adalah niat dan keinginan, sedangkan mampu zhohir adalah mampu secara materi dalam artian memang memiliki dana untuk pergi berhaji.Tidak cukup sampai disitu saja karena terdapat perkembangan secara makna bahwa mampu tidak hanya sebatas financial dan keinginan saja, namun juga kesehatan dan peluang/kesempatan. Hal ini dimaksudkan agar jemaah haji memiliki stamina yang kuat dalam menjalankan ibadahnya serta memahami pengetahuan manasik haji dengan sebaik-baiknya sehingga ibadahnya bisa diterima di sisi Allah SWT. Dan Negara memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan rakyatnya, dimana keamanan Jemaah Haji dari keberangkatan sampai kepulangan dijamin keamanannya oleh Negara sesuai dalam peraturan dan perundang-undangan, sehingga Jamaah Haji bisa beribadah dengan baik dan aman dalam perjalanan.

Selanjutnya H. Zaidi mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama yang mengurus masalah agama, salah satunya ibadah haji, maka ketika Covid-19 melanda dunia, pemerintah memiliki kebijakan terutama menyangkut keamanan masyarakat Indonesia dengan membatalkan keberangkatan Jemaah Haji agar terhindar dari wabah Covid-19. Selain itu Pemerintah Arab Saudi juga tidak membuka akses bagi  negara-negara lain untuk melaksanakan ibadah haji termasuk Indonesia. Kalaupun saat itu Arab Saudi tetap mengadakan ibadah haji, namun dalam jumlah terbatas.

Lebih lanjut dikatakan H. Zaidi jika sebab pembatalan ini ada dua, yaitu  pembatalan oleh pemerintah karena wabah Covid-19 yang melanda seluruh belahan dunia. Dan yang kedua pemerintah Arab Saudi tidak memperkenankan untuk masuk wilayah Saudi Arabia untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19. Terkait hal tersebut muncul KMA No. 494 tentang pembatalan jamaah haji baik  se Indonesia baik jemaah haji regular maupun khusus.  Andaikan saat itu pemerintah tidak memutus secara cepat maka betapa banyak mudarat yang di alami.

H. Zaidi berharap di depan 140 peserta agar masalah ini bisa disampaikan secara baik kepada masyarakat agar tidak terjadi pemahaman yang keliru terkait pembatalan ibadah haji di tahun 2020 ini. Dan Kementerian Agama telah mengeluarkan pengumuman untuk jamaah haji reguler maupun jemaah haji khusus yang telah melunasi BPIH tahun 2020, maka  akan menjadi jamaah haji tahun 2021, hal ini itu bukanlah suatu  kesengajaan, namun sudah menjadi bagian dari sistim.

Setelah pelunasan BPIH pada tahun 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH, dan bukan dikelola oleh Kementerian Agama, karena ada badan pengelola khusus untuk menangani keuangan haji. Pemerintah membuat kebijakan nilai manfaat dari hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah haji pada tahun 2020 paling lambat tanggal 30 pada hari kerja sebelum pemberangkatan kloter I pada tahun 2021.  Pemerintah memberikan kemudahan dengan cara jamaah haji boleh mengambil uang, namun  saat tahun 2021 kuotanya masih dimiliki oleh jamaah haji tahun 2021 maka bisa melunasi, namun andaikan uang sudah diambil dan tidak bisa melunasi, maka  kuotanya  akan bergeser kepada jamaah yang lainnya. Keuangan yang dikelola tentu ada manfaatnya dan akan dikembalikan sepenuhnya kepada jemaah haji.

Selanjutnya H.Zaidi menambahkan bahwa sesuai Keputusan Menteri Agama maka petugas daerah dan ormas yang telah tes dinyatakan batal, kedepannya agar mendaftar lagi. H. Zaidi mengatakan jika  ibadah haji itu nasib dan panggilan Allah SWT. Untuk semua passport petugas haji daerah dan pembimbing dari unsur KBIH dikembalikan ke pemilik masing-masing, dan keputusan ini memberikan kemaslahatan bagi jemaah itu sendiri, ungkap H. Zaidi.

H. Zaidi mengatakan didepan 140 orang peserta, untuk kegiatan manasik haji agar ada dukungan para Tuan Guru yang ahli di bidangnya.  Untuk masalah kesehatan, transportasi dan manasik haji akan dikemas dan dibuatkan narasi dengan sebaik mungkin untuk disebar ke masyarakat agar mudah difahami, karena seringkali terjadi dalam pesawat sebagian jamaah haji ada yang membuang hajat tidak pada tempatnya. Oleh karenanya pada saat manasik haji nanti  H. Zaidi berharap agar di asrama haji  dibuatkan miniature seperti keadaan dalam pesawat yang sesungguhnya, sehingga nantinya para jamaah haji ketika di dalam pesawat  mengetahui cara dan tempat buang hajat yang benar.

Di akhir sambutannya H. Zaidi mengatakan bahwa terkait kebijakan pemerintah RI tentang pembatalan keberangkatan calon Jamaah Haji tahun 1441 H/2020 M akibat pandemic Covid-19, maka pemerintah Rebublik Indonesia melalui Kemenag Provinsi NTB bekerjasama dengan Komisi VIII DPR RI Dapil NTB menyelenggarakan kegiatan Desiminasi dan Sosialisasi Pembatalan Pemberangkatan Haji tahun 1441, dengan tujuan agar para jamaah haji mendapat penjelasan yang valid dan detail tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/2020.

Sebelumnya Ketua Panitia Penyelenggara Muhamad Salim menyampaikan dalam laporannya bahwa jumlah peserta kegiatan Desiminasi dan Sosialisasi Pembatalan Pemberangkatan Haji berjumlah 140 ( seratus empat puluh ) orang, dan berharap kepada seluruh peserta Desiminasi agar dapat memberikan informasi dan pemahaman terkait pembatalan pemberangkatan haji kepada masyarakat.


Berita Lainnya

Nasional

Perkuat Ketahanan Air, DPR RI Ajak Parlemen Dunia Hadir dalam WWF di Bali

Nasional

Dede Yusuf: Perundungan di Lingkungan Sekolah Tidak Dibenarkan

Nasional

Infrastruktur Pendidikan Belum Sinkron, Tantangan Selesaikan RUU Bahasa Daerah

Nasional

Komisi II kepada BPN: Basmi Mafia Tanah Mulai dari Internal Dulu

Nasional

Perlunya Pembaharuan Kurikulum di SMK Penerbangan yang Sesuai dengan Kebutuhan Industri

Nasional

BAKN Sayangkan Rendahnya Realisasi PMN Bio Farma

Nasional

Soroti Persiapan Pilkada, Rizki Natakusumah Tanyakan Kesiapan Menkominfo

Nasional

Menkominfo Diminta Kawal Layanan Informasi Selama Idul Fitri dan Pilkada

Berita: Nasional - Perkuat Ketahanan Air, DPR RI Ajak Parlemen Dunia Hadir dalam WWF di Bali •  Nasional - Dede Yusuf: Perundungan di Lingkungan Sekolah Tidak Dibenarkan •  Nasional - Infrastruktur Pendidikan Belum Sinkron, Tantangan Selesaikan RUU Bahasa Daerah •  Nasional - Komisi II kepada BPN: Basmi Mafia Tanah Mulai dari Internal Dulu •  Nasional - Perlunya Pembaharuan Kurikulum di SMK Penerbangan yang Sesuai dengan Kebutuhan Industri •  Nasional - BAKN Sayangkan Rendahnya Realisasi PMN Bio Farma •  Nasional - Soroti Persiapan Pilkada, Rizki Natakusumah Tanyakan Kesiapan Menkominfo •  Nasional - Menkominfo Diminta Kawal Layanan Informasi Selama Idul Fitri dan Pilkada •