Pasal Kretek RUU Kebudayaan Dihapus

Kamis, 15 Oktober 2015 00:00

fraksidemokrat.org—Jakarta. ‘’Sudah disepakati dalam rapat internal Komisi X bahwa pasal kretek tradisional dari RUU tentang Kebudayaan dihapus. Kita berdiskusi, mendengar suara masyarakat.’’

Demikian dikatakan Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya, di Jakarta, Rabu (14/10/2015).

Pasal kretek tradisional akhirnya disepakati untuk dihapus dari Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Kesepakatan itu dilakukan sebelum RUU Kebudayaan diajukan ke rapat paripurna DPR.

Wakil Sekretariat Jenderal DPP Partai Demokrat tersebut menambahkan sebelum kesepakatan diambil, semua fraksi di Komisi ‎‎yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga‎ itu telah berkonsultasi sekitar dua minggu dengan pimpinan fraksi masing-masing.

Dengan demikian, nantinya tidak ada lagi istilah kretek tradisional dalam RUU yang diajukan sebagai inisiatif DPR itu. Penghapusan pasal itu, menurut Riefky, diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengusul dapat memperbaiki materi RUU jika pasal yang diajukan menimbulkan resistensi publik sehingga menciptakan masalah baru.  Dasar hukum dalam mengubah materi RUU, termasuk penghapusan pasal, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 tahun 2014. Lalu, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, dan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tara Cara Penarikan RUU.

Pasal kretek tradisional mencuat menjadi polemik setelah dibahas dalam rapat Badan Legislasi DPR pada 14 September 2015. Kretek tradisional dicantumkan sebagai warisan budaya yang harus dilindungi, difasilitasi pengembangannya, dipromosikan, bahkan difestivalkan.

Sebagian beranggapan pasal kretek kontradiktori dengan beberapa UU di antaranya UU Kesehatan pada pasal 113 ayat 1 dan 2, bahwa tembakau termasuk kategori zat adiktif. Selain itu juga tidak sejalan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 pasal 3.

Bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri. (sumber: pikiranrakyat.com)


Berita Lainnya

Nasional

Perkuat Ketahanan Air, DPR RI Ajak Parlemen Dunia Hadir dalam WWF di Bali

Nasional

Dede Yusuf: Perundungan di Lingkungan Sekolah Tidak Dibenarkan

Nasional

Infrastruktur Pendidikan Belum Sinkron, Tantangan Selesaikan RUU Bahasa Daerah

Nasional

Komisi II kepada BPN: Basmi Mafia Tanah Mulai dari Internal Dulu

Nasional

Perlunya Pembaharuan Kurikulum di SMK Penerbangan yang Sesuai dengan Kebutuhan Industri

Nasional

BAKN Sayangkan Rendahnya Realisasi PMN Bio Farma

Nasional

Soroti Persiapan Pilkada, Rizki Natakusumah Tanyakan Kesiapan Menkominfo

Nasional

Menkominfo Diminta Kawal Layanan Informasi Selama Idul Fitri dan Pilkada

Berita: Nasional - Perkuat Ketahanan Air, DPR RI Ajak Parlemen Dunia Hadir dalam WWF di Bali •  Nasional - Dede Yusuf: Perundungan di Lingkungan Sekolah Tidak Dibenarkan •  Nasional - Infrastruktur Pendidikan Belum Sinkron, Tantangan Selesaikan RUU Bahasa Daerah •  Nasional - Komisi II kepada BPN: Basmi Mafia Tanah Mulai dari Internal Dulu •  Nasional - Perlunya Pembaharuan Kurikulum di SMK Penerbangan yang Sesuai dengan Kebutuhan Industri •  Nasional - BAKN Sayangkan Rendahnya Realisasi PMN Bio Farma •  Nasional - Soroti Persiapan Pilkada, Rizki Natakusumah Tanyakan Kesiapan Menkominfo •  Nasional - Menkominfo Diminta Kawal Layanan Informasi Selama Idul Fitri dan Pilkada •