Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan menilai perlu adanya opsi perluasan objek yang diawasi oleh Bawaslu dalam fungsi tugasnya mengawasi pemilu. Hal ini dikatakan Ongku, mengingat banyaknya pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak karena pelanggar pemilu tidak masuk dalam objek yang diawasi pemilu.
”Kalau saya mencermati ini, seolah-olah saya lihat objek yang diawasi itu hanya terbatas kepada KPU, kemudian peserta Pilkada, dan mungkin timnya. Nah, saya tidak menemukan adanya objek yang diawasi itu, misalnya, PJ Pejabat Daerah, atau ASN yang terlibat, atau bahkan orang-orang yang disamarkan seolah-olah bukan tim (kampanye). Karena seringkali Bawaslu atau Panwas mengatakan bahwa, ’oh mereka bukan tim Pak, sepanjang mereka bukan tim yang terdaftar, ya kami tidak bisa menindak apa-apa’,” kata Ongku dalam RDP Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Dijelaskan Ongku, dalam Pemilu legislatif 2024 lalu, menurutnya, banyak sekali para pelanggar pemilu yang memanfaatkan celah ini, sehingga bisa terhindar dari sanksi Bawaslu.
“Saya kira karena memang banyak peserta pemilu atau pilkada itu yang mempunyai tim bayangan atau simpatisan yang tidak ada SK-nya, tidak terdaftar sebagai tim, tidak didaftarkan sebagai tim. Sehingga kalau mereka berbuat sesuatu atas nama caleg atau calon kepala daerah tersebut, mereka tidak bisa ditindak. Nanti Panwas dan Bawaslu akan berkilah bahwa, oh mereka tidak termasuk objek yang diawasi, padahal ini yang banyak sekali dimanfaatkan,” terangnya.
Saya kira karena memang banyak peserta pemilu atau pilkada itu yang mempunyai simpatisan yang tidak ada SK-nya, tidak terdaftar sebagai tim, tidak didaftarkan sebagai tim. Sehingga, kalau mereka berbuat sesuatu atas nama caleg atau calon kepala daerah tersebut, mereka tidak bisa ditindak.
Sehingga Politisi Fraksi Partai Demokrat ini berharap adanya opsi ditambahkannya objek yang diawasi Pemilu. Sehingga dengan demikian, para pelanggar Pemilu bisa dengan mudah disanksi dan memberikan efek jera untuk para pelanggar.
”Jadi saya pikir ini perlu ditambahkan, objek yang diawasi itu siapa saja ditambahkan, apakah ASN, atau pejabat kepala daerah, atau kepala desa, atau orang-orang lain, atau tim, atau simpatisan, ini termasuk objek yang diawasi, menurut saya ini kalau boleh bisa ditambahkan,” pungkasnya. (we/rdn)
( sumber : dpr.go.id )