Legislator Dorong Komisi Yudisial Berantas Peradilan Sesat

Selasa, 17 Januari 2023 11:02

bapak hinca (4)

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim yang bekerja tidak profesional. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan rambu dan menjadikan para hakim selalu terawasi dengan baik. Dengan begitu mereka terdorong untuk selalu bekerja dengan baik. 

“Jika masyarakat menemukan ada hakim yang tak wajar, maka laporkan saja ke KY,” tandas Hinca dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Kamis (12/1/2022). Anggota Dewan dari Dapil Sumatera Utara III ini mendapatkan informasi ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dilaporkan ke KY. 

Mereka adalah Aries Kata Ginting, Dessy Deria Elisabet Ginting, dan Yudi Dharma. Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY oleh pelapor Sahat M karena diduga tidak profesional sehingga diduga menggelar peradilan sesat. “Jika ada masyarakat pencari keadilan merasakan tidak pas tempat pengaduannya memang ke KY," ungkap Hinca.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini meminta KY segera menindaklanjuti pelaporan tersebut secara transparan. Dia juga mengatakan agar pelapor harus menyampaikan bukti yang diperlukan oleh tim di KY. "Supaya tidak ada fitnah," ujar Hinca.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengungkapkan pelaporan tiga hakim ke KY itu sudah tepat. "Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim jika dinilai melakukan pelanggaran kode etik," ujar Santoso. Bahkan, apabila terbukti bersalah, menurut Santoso, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap hakim ialah pemberhentian. "Sanksi yang dijatuhkan (pemberhentian)," tutup Santoso.

Pelapor bernama Sahat M melaporkan tiga hakim PN Simalungun ke KY pada Selasa (29/11/2022). Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke KY karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.

Saat ini, di website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, status laporan tersebut sudah dalam tahap Pemeriksaan. Status Pemeriksaan di website itu merupakan kelanjutan dari tahapan Verifikasi pada 21 Desember 2022 dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan. (ssb/aha)

( sumber : dpr.go.id )

Berita Lainnya

Nasional

KPPPA Bersama DPR-RI Dr. Ir. H. Nanang Samodra KA, M.Sc Pemenuhan Hak Atas Anak di NTB

Nasional

Legislator Demokrat Kritik Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun

Nasional

Tegas Inginkan Proporsional Terbuka, Fraksi Demokrat DPR: Kita Ogah Beli Kucing dalam Karung

Nasional

BURT Apresiasi dan Dukung Penuh Kegiatan Donor Darah Korpri Setjen DPR

Nasional

Legislator Serukan Kementerian Desa Fokus Entaskan Daerah Tertinggal

Nasional

Irwan Dorong Kemenhub Segera Bangun Bandara Ujoh Bilang di Mahakam Ulu

Nasional

Komisi V Dorong Kesadaran dan Kesigapan Generasi Muda Melalui 'BMKG Goes To School'

Nasional

Kang Hero Senang Warga Citemu Sudah Memahami Konsep Hidup Berdampingan

Berita: Nasional - KPPPA Bersama DPR-RI Dr. Ir. H. Nanang Samodra KA, M.Sc Pemenuhan Hak Atas Anak di NTB •  Nasional - Legislator Demokrat Kritik Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun •  Nasional - Tegas Inginkan Proporsional Terbuka, Fraksi Demokrat DPR: Kita Ogah Beli Kucing dalam Karung •  Nasional - BURT Apresiasi dan Dukung Penuh Kegiatan Donor Darah Korpri Setjen DPR •  Nasional - Legislator Serukan Kementerian Desa Fokus Entaskan Daerah Tertinggal •  Nasional - Irwan Dorong Kemenhub Segera Bangun Bandara Ujoh Bilang di Mahakam Ulu •  Nasional - Komisi V Dorong Kesadaran dan Kesigapan Generasi Muda Melalui 'BMKG Goes To School' •  Nasional - Kang Hero Senang Warga Citemu Sudah Memahami Konsep Hidup Berdampingan •