Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Anggota DPR RI, Selasa 31 Mei 2023, gelar sosialisai pemenuhan hak anak atas pengasuhan keluarga dan lingkungan di Desa Pakuan kecamatan Narmada Lombok Barat NTB.
Pada acara tersebut hadir Kepala Desa Pakuan Mardan Haris,Kepala Dinas BP2KP3A Lombok Barat , dan perencana ahli madya KPPPA Suhaini,S.sos bersama Anggota DPR RI Dapil VIII Pulau Lombok dari Partai Demokrat Dr. Ir. H. Nanang Samodra KA, M.Sc
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda Kader Posyandu Desa Pakuan dan ratusan masyarakat yang tampak terlihat sangat antusias menyambut kedatangan wakil rakyat tersebut.
Dalam kesempatan itu Kepala Desa Pakuan kecamatan Narmada Mardan Haris, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih serta kebanggan bisa dikunjungi oleh anggota DPR RI, karena pertama kali desa kami dikunjungi oleh kementerian sekaligus anggota DPR RI.
“Mardan haris juga menyampaikan bahwa didesa pakuan sudah sering melaksanakan sosialisasi tentang perlindungan anak dan pernikahan dini karena desanya sudah memiliki program yang kami namakan “GAMAK” gerakan anti merarik kodek,”katannya.
Kepala Dinas BP2KP3A Lombok Barat dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, permasalahan yang belum bisa terpenuhi selama ini, banyaknya hak anak yang belum bisa dipenuhi. Salah satunya yakni, catatan akte kelahiran.
“Mari bantu kami membantu mensosialisasikan bahaya pernikahan dini,”katanya.
Program “gamak” (gerakan anti merari kodek) tidak akan pernah berhasil kalau dari tingkat desa, tidak sepakat untuk meminimalisir pernikahan dibawah umur dan saat pihaknya masih lemah di klaster perlindungan khusus tersebut.
Sementara itu, Suhaini,S.sos selaku Perencana Ahli Madya KPPPA, dalam acara tersebut menyampaikan, lima arahan Presiden dalam meningkatkan kesetaraan gender.
Diantaranya mendorong para perempuan dalam bidang usaha,meningkatkan pran ibu dalam pendidikan dan pengasuhan anak supaya bagaimana pengasuhan anak yang baik, menurunkan kekerasan pada perempuan dan anak, menurunkan pekerja anak dan terakhir pencegahan pernikahan dibawah umur.
“Angka pernikahan dibawah umur NTB dikatagorikan sangat tinggi saat ini NTB berada diangka 16,23 %.Suhaini,S.sos berharap desa-desa bisa meberdayakan perempuan dan peduli terhadap anak untuk meminimalisir terjadinya pernikahan dini,”jelasnya.
Adapun Dirut Inkobator Bisnis UMK Universitas Al-Azhar Mataram Dr. Ir. Hj. Sri Sustini menyampaikn tentang pentingnya menjaga kedekatan dengan anak untuk terus melakukan bimbingan terhadap anak.
“Seletiap anak berhak tumbuh dan berkembang dan salah satu hak anak yang harus dipenuhi oleh negara adalah kepemilikan akte kelahiran pada anak,”katanya.
Dr. Ir. Hj. Sri Sustini juga berpesan kepada seluruh perempuan yang hadir pada kesempatan tersebut supaya berpegangan pada 5L Lurus niat, Lemah lembut, Lapang dada, Lincah dalam berkarya dan ilahitala.
Anggota DPR RI Dapil VIII Pulau Lombok dari Partai Demokrat Dr. Ir. H. Nanang Samodra KA, M.Sc dalam kesempatan itu juga menyampaikan Bagaimana kita bisa berdiskusi yang baik dengan anak, bagaimana kita mengawasi anak dari pemakaian handphone.
Menurut Nanang Samodra, ada tiga hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua yakni hak sipil anak salah satunya akte kelahiran,hak informasi dan hak partisipasi pada anak supaya bisa menyiapkan dan memenuhi kebutuhan daripada anak tersebut.
” Masih banyak masyarakat yang tidak memiliki buku nikah salah satu faktornya adalah pernikahan dibawah umur. Untuk itu, kami meminta kepada seluruh kepala desa yang hadir dalam kesempatan tersebut untuk menyerahkan data masyarakatnya yang belum memiliki buku nikah untuk ditindaklanjuti ke kementrian agama,”paparnya.
( sumber : prayapost.net )