Pada awal tahun 2021, Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait iuran BPJS Kesehatan Kelas III. Adapun iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kini menjadi Rp 35.000 dari Rp 25.500 per bulan terhitung sejak Jumat (1/1). Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II juga telah naik lebih dulu pada 2020.
Merespons hal ini, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menilai kebijakan tersebut kontraproduktif. Pasalnya, di tengah situasi pandemi Covid-19, banyak kebijakan pemerintah yang dapat mempersulit masyarakat. Ia juga menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dapat menambah masalah baru bagi masyarakat kecil dan tidak menjawab masalah defisit BPJS.
"Menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak menjawab persoalan utama yang dialami oleh BPJS Kesehatan, yakni tata kelola yang kurang baik. Kenaikan ini malah akan menimbulkan masalah baru di tengah situasi genting akibat pandemi Covid-19," ujar Syarief dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Selain kenaikan BPJS, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan soal tarif tol Jakarta Outer Ring Road/JORR pada Minggu (17/1). Syarief juga menilai kebijakan ini kontraproduktif karena dapat memberatkan pelaku UMKM di tengah pandemi.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menegaskan rata-rata pelaku UMKM hanya menggunakan truk-truk kecil. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut akan memberatkan karena berimbas pada kenaikan biaya logistik dan pengiriman barang.