Jakarta- Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono meminta DPR tetap menunda persetujuannya dalam mengusulkan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri dalam Sidang Paripurna Kamis 15 Januari 2015. "Fraksi Partai Demokrat tetap mengusulkan penundaan persetujuan DPR RI untuk pengangkatan Komjen Polisi Budi Gunawan, meskipun Komisi III telah memutuskan untuk menerima usulan pengangkatannya,” terang Ibas di Gedung DPR RI, Kamis, 15/01/2015.
Menurut Sekjen PD ini, ada beberapa alasan dan pertimbangan Fraksi Partai Demokrat terkait hal ini. Pertama, pengangkatan Komjen Polisi Budi Gunawan oleh Presiden RI akan mencoreng sejarah RI, karena untuk pertama kalinya Presiden RI mengangkat seorang tersangka menjadi Kapolri. Kedua, lanjut Ibas, apabila Komjen Polisi Budi Gunawan dipaksakan menjadi Kapolri (dengan status tersangka) diyakini tidak akan mendapatkan kepercayaan rakyat, apalagi Polri juga dituntut untuk secara aktif menegakkan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.
Menurut anggota Komisi 10 DPR RI ini, yang bisa dilakukan oleh DPR RI adalah melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan Komjen Polisi Budi Gunawan dalam tindak pidana korupsi, baik kepada Presiden, KPK, Kapolri, Kompolnas maupun Komjen Budi Gunawan sendiri. Tidak ada urgensi yang mendesak karena menurutnya Jenderal Sutarman masih tetap bisa menjalankan tugasnya sampai klarifikasi atas kasus Komjen Budi Gunawan selesai dilakukan. "Kapolri Jenderal Sutarman masih bisa menjalankan tugasnya karena menurut UU No 2 tahun 2002-tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Bab II pasal 11 beserta penjelasannya. Masa jabatan Jendral Polisi Sutarman belum berakhir, beliau tidak mengundurkan diri, belum memasuki usia pensiun, tidak berhalangan tetap dan juga tidak dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap", tambah Ibas.
Ibas menekankan jika Presiden RI dan DPR RI mengabaikan apa yang menjadi ketetapan KPK, maka akan memiliki akibat yang buruk karena kedua lembaga utama di negeri ini oleh rakyat dinilai tidak serius mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lebih lanjut Ibas menyatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat tetap menghargai asas praduga tak bersalah. "Tetap asas praduga tak bersalah kita hormati, Fraksi Partai Demokrat justru mengharapkan Komjen Polisi Budi Gunawan bisa menggunakan haknya untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan apabila nyata-nyata tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah disangkakan oleh KPK,” tutup anggota dewan asal Dapil VII Jawa Timur ini.
Berikut Kutipan Lengkap Pernyataan Posisi Fraksi Partai Demokrat Terhadap Penundaan Persetujuan DPR untuk Komjen Budi Gunawan : http://issuu.com/majalah_sinergis/docs/posisi_fraksi_partai_demokrat_dpr_r/1