Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Kamis, 27 Juni 2024 12:49

hinca (2)

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, melaporkan dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, Rabu (26/6/2024).

Hinca melaporkan terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas kontrak geomembran yang diduga dilakukan PT Total Safety Engineering.

Diduga, penerimaan barang tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

Selain itu, diduga juga terjadi dugaan pemalsuan sertifikasi laboratorium test produk geomembran di Wilayah Kerja Blok Rokan.

Dalam kasus ini, diduga kontraktor memalsukan sertifikasi yang diterbitkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hinca menemui langsung Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, untuk melaporkan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

"Tadi saya diterima langsung sama Kajati, Pak Abbas. Ini sebenarnya rangkaian pengawasan saya di Riau, khususnya PHR, ini sudah sejak zamannya Pak Supardi (mantan Kajati Riau)," ujar Hinca saat diwawancarai wartawan usai melapor, Rabu.

Hinca mengatakan, laporan itu disampaikan setelah Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kejaksaan Agung.

Dalam rapat itu, dia mempersoalkan terkait pengawasan yang dilakukan kejaksaan terhadap PT PHR.

"Menurut saya sangat parah ya, terutama di pengadaan-pengadaan. Ini kan kalau di Pertamina holdingnya besar sekali, ya saya banyak menerima pengaduan. Bahkan sempat pernah ada yang jatuh," kata Hinca.

Dia mengaku banyak menerima pengaduan. Kemudian disampaikan ke Kejati Riau agar diperiksakan dan tindaklanjuti laporannya.

Hinca pun meminta Kejati Riau supaya tidak berlama-lama mengusut dugaan korupsi tersebut.

"Karena kalau masyarakat yang lapor belum tentu di-follow up dengan baik. Jadi, biar saya wakil rakyat yang melapor supaya seriuslah pengawasan. Sebab, perkara geomembran yang menurut saya ini pemalsuannya luar biasa. Ternyata itu surat-surat BRIN dipalsukan dan PHR percaya saja bayarin itu," kata Hinca.

"Jadi kalau kontrak panjang sudah ditemukan, harusnya disetop supaya kerugian tidak semakin besar," tambahnya.

Hinca melaporkan empat nama, di antaranya berinsial ES dan IZ. Sementara, dua nama lainnya telah dilaporkan ke Korps Adhiyaksa.

"Saya akan terus mengawasi proses hukum kasus tersebut karena locusnya di sini, supaya Kajati Riau seriuslah. Ini sudah saya kasih tahu baik-baik waktu zaman Pak Supardi. Waktu itu fungsi pengawasan saya sampaikan. Kalau tidak dianggap juga, ya lapor langsung. Kasus-kasus di Pertamina ini harus dibongkar, besar-besar ini," kata Hinca.

( sumber : regional.kompas.com )


Berita Lainnya

Nasional

Libatkan Banyak Pihak, Program Makan Bergizi Gratis Dongkrak Perekonomian

Nasional

Herman Khaeron Tegaskan Komitmen MPN dalam Pembangunan Kelautan Nasional

Nasional

Komisi III DPR Soroti Banyaknya Vonis Bebas di Kejati Kalbar, Ada Apa?

Nasional

Percepat Akses BBM, Mulyadi Dorong Pendirian SPBU Mini di Wilayah Tertinggal

Nasional

Benny K Harman Nilai Banyak Kasus Hukum yang Kadang Fiksi

Nasional

Tepati Janji, Frederik Kalalembang Hadirkan 375 Titik Internet Gratis di Dapil Sulsel 3

Nasional

Anggota DPR Respons Soal Coretax Kerap Bermasalah: Baru 2 Bulan, Wajar Jika Ada Kendala

Nasional

Dua Daerah di Babel yang Pilkada Ulang Terancam Efisiensi Anggaran

Berita: Nasional - Libatkan Banyak Pihak, Program Makan Bergizi Gratis Dongkrak Perekonomian •  Nasional - Herman Khaeron Tegaskan Komitmen MPN dalam Pembangunan Kelautan Nasional •  Nasional - Komisi III DPR Soroti Banyaknya Vonis Bebas di Kejati Kalbar, Ada Apa? •  Nasional - Percepat Akses BBM, Mulyadi Dorong Pendirian SPBU Mini di Wilayah Tertinggal •  Nasional - Benny K Harman Nilai Banyak Kasus Hukum yang Kadang Fiksi •  Nasional - Tepati Janji, Frederik Kalalembang Hadirkan 375 Titik Internet Gratis di Dapil Sulsel 3 •  Nasional - Anggota DPR Respons Soal Coretax Kerap Bermasalah: Baru 2 Bulan, Wajar Jika Ada Kendala •  Nasional - Dua Daerah di Babel yang Pilkada Ulang Terancam Efisiensi Anggaran •