Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa Undang-undang 18 tahun 2012 tentang Pangan mengatakan bahwa Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Dia pun berharap agar Badan Pangan Nasional menjadi mitra Komisi VI, sesuai dengan usul dari Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
"Saya mempertanyakan terhadap sampai saat ini belum ditetapkanya kemitraan badan pangan nasional tersebut. Padahal kalau dokumen yang saya terima tanggal 5 April 2022 telah terkirimkan penyampaian usulan Badan Pangan Nasional sebagai mitra Komisi VI DPR RI yang ditandatangani Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia," papar Herman saat memberikan interupsi pada saat Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Menurut Politisi dari Fraksi partai Demokrat ini spirit dari Undang-Undang Pangan harus dijaga bersama. "Tentu kalau melihat urgensi terhadap pangan ini harus kita jaga harus kita kawal bersama, oleh karenanya saya meminta pimpinan dan seluruh Anggota DPR untuk mengedepankan rasa tanggung jawab terhadap kedaulatan, kemandirian, ketahanan, dan keamanan pangan ke depan," jelas Herman.
Anggota Dewan dari Dapil Jawa Barat VIII ini mengungkapkan, dengan melihat situasi pangan saat ini, tentu para pemangku kepentingan harus mengawal secara sungguh-sungguh. Terlebih lagi saat ini inflasi sudah mencapai 10 persen lebih, tentu ini tidak main-main dengan masa depan situasi pangan Indonesia.
"Oleh karena itu, kami mohon pimpinan untuk memprioritaskan segera, mengumumkan kemitraan ini sesuai dengan usulan pemerintah, dan tentu ini semata-mata untuk kebaikan bangsa dan seluruh rakyat Indonesia," pungkas Herman. (ssb/aha)
( sumber : dpr.go.id )