Anggota DPR RI, Herman Khaeron mengapresiasi kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau Kuwu di Kabupaten Cirebon.
Kebijakan baru ini memperpanjang masa jabatan Kuwu dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Di Kabupaten Cirebon, terdapat 406 desa yang akan menerapkan kebijakan tersebut.
Menurut Herman Khaeron, yang akrab disapa Hero, perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Desa.
Hero berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa dapat mewujudkan pembangunan desa dengan waktu yang lebih memadai.
"Saya sebagai anggota Baleg yang turut membahas pasal demi pasal revisi UU Desa merasa bangga bisa turut serta mewujudkan aspirasi ini," ujar Hero, pada Selasa (14/5/2024).
Hero menjelaskan, bahwa sejak menerima aspirasi dari berbagai organisasi kepala desa, perangkat desa dan instrumen lainnya, ia langsung memberikan perhatian khusus untuk menyuarakannya dalam rapat paripurna.
( sumber : cirebon.tribunnews.com )