Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menyambut baik penambahan masa jabatan dari 6 menjadi 8 tahun kepada 406 Kepala Desa (Kuwu) di Kabupaten Cirebon. Hal itu ditandai dengan pemberian surat keputusan (SK) oleh Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.
Menurut pria yang akrab disapa Hero ini, perpanjangan kepala desa merupakan salah satu bagian dari revisi UU Desa. Dengan perpanjangan ini, diharapkan kepala desa mampu mewujudkan pembangunan di desanya dengan ketersediaan waktu yang lebih panjang.
"Saya sebagai anggota Baleg yang turut membahas pasal demi pasal revisi UU Desa merasa bangga turut serta mewujudkan aspirasi ini," ucap Hero, Senin (13/5).
Hero melanjutkan, sejak dirinya menerima aspirasi dari berbagai organisasi kepala desa, perangkat desa, dan instrumen lainya, langsung mejadi atensi untuk disuarakan di rapat paripurna.
"Kami turut membahas dan mengambil keputusan TK 1 di Badan Legislasi DPR, dan pengambilan keputusan TK 2 di Paripurna DPR, karena didorong oleh adanya tujuan besar di dalamnya," ungkapnya.
Penambahan masa jabatan kepala desa, imbuhnya, diyakini dapat mempercepat pembangunan di desa dan pada akhirnya memberi kemakmuran kepada rakyat.
"Saya paham kontestasi kepala desa yang terlalu pendek juga cukup merepotkan para kepala desa. Namun perpanjangan jabatan ini sejatinya adalah untuk kepentingan rakyat di desanya," pungkasnya.
( sumber : rmoljabar.id )