.jpg)
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2KS) diperlukan untuk menangkal berbagai tantangan dan mengakomodasi perkembangan saat ini. Kebutuhan akan undang-undang, menurut anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Vera Febyanthy, makin mendesak karena pertumbuhan sektor keuangan dan digitalisasi juga sangat signifikan dalam beberapa dekade terakhir.
‘’Banyak masalah yang mengiringi perkembangan ini seperti maraknya pinjaman online (pinjol) illegal, kasus judi online berkedok trading, kegagalan perusahaan asuransi, dan kasus skema ponzi. Maka artinya, kita perlu payung hukum untuk memperkuat perlindungan kepada rakyat,’’ kata Vera dalam pandangan FPD RUU P2KS) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (20-09-2022).
Menurutnya, sejauh ini negara memang belum memiliki regulasi yang jelas terkait mekanisme dan sanksi atas penyelenggaraan financial technology (fintech), termasuk dalam menindak pinjol ilegal.
“Perkembangannya memang luar biasa, tapi di sisi lain, sektor keuangan Indonesia masih belum mencapai tingkat optimal untuk menjadi lokomotif pertumbuhan sektor riil melalui akumulasi modal dan inovasi teknologi,” katanya.
Vera juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola industri asuransi supaya dapat memberikan perlindungan hak pemegang polis dan tertanggung. Menurutnya perbaikan tata kelola dan penguatan industri asuransi akan meningkatkan kepercayaan publik dan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.
Terkait pengawasan koperasi, ia melihat perlu hadirnya pengembangan pengaturan dan pengawasan melalui lembaga independen. Tujuannya, agar perlindungan nasabah yang selama ini banyak terkena kasus pseudo Koperasi Simpan Pinjam (KSP) lebih kuat.
“Fraksi kami mendukung penuh penguatan independensi LPS dan OJK …, sinergi antara BAPPEBTI dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan,” katanya.
Selain itu, Vera memberi catatan untuk diperlukannya sosialisasi terkait RUU ini kepada masyarakat. “Sebab regulasi yang diatur tidak hanya soal perbankan, namun syariah, asuransi, multifinance, fintech hingga penguatan kelembagaan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk juga digitalisasi sistem keuangan dan risiko yang ditimbulkannya,” jelasnya.
Ditambahkan, upaya perbaikan regulasi diharapkan akan memitigasi risiko perkembangan sektor keuangan dan meningkatkan kepercayaan pasar, investor, serta masyarakat luas. (winda/FPD)
( sumber : fraksidemokrat.org )