DPR Khawatir Jual Beli Pasal Imbas Gaji Hakim Tak Naik

Senin, 30 September 2024 14:18

ketuk [alu

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI fraksi Partai Demokrat, Santoso, mendukung tuntutan para hakim agar gaji mereka dinaikan. 

Santoso menilai, para hakim berhak untuk menuntut kenaikan gaji mereka setelah lebih dari 12 tahun tidak naik.

"Bagaimana hukum di Indonesia dapat diterapkan dengan baik jika hakim (sebagai) salah satu pilar penegakan hukum tidak ditunjang dengan gaji serta tunjangan yang memadai untuk biaya hidupnya," kata Santoso, kepada Tribunnews.com pada Minggu (29/9/2024).

Dia menjelaskan, saat ini memang besaran tunjangan hakim lebih besar dibanding aparat penegak hukum lainnya. 

"Hakim memang bukan bagian dari rumpun eksekutif karena berbeda rumpun, itulah maka tunjangan hakim lebih besar dari penegak hukum lainnya. Jika tunjangan hakim tidak naik sampai lebih dari 12 tahun, rasanya pemerintah kurang bijaksana," ujar Santoso.

Santoso menuturkan, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menaikan tunjangan hakim.

Santoso menduga, carut marut dan penerapan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas adalah dampak dari tidak naiknya tunjangan hakim.

"Sehingga para hakim mencari tambahan dengan menjual belikan pasal-pasal dalam memutuskan perkara," ucapnya.

Adapun, rencana pemogokan massal para hakim itu akan dilakukan pada 7 hingga 10 Oktober 2024.

Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan, mogok massal itu akan melibatkan 1.326.

"Jumlah partisipan yang terus bertambah hingga tanggal 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah 

bergabung dalam gerakan ini," kata Fauzan, dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu(28/9/2024).

Menurut Fauzan, nantinya akan ada beberapa hakim yang akan datang langsung ke Jakarta menuntut pemerintah menaikkan gaji mereka.

"Lebih dari 70 di antaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim," ujarnya.

Menurut Fauzan, ada tiga skema aksi cuti bersama para pengadil di meja hijau; pertama, hakim yang mengambil cuti lalu berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam aksi solidaritas.

Berikutnya, bagi para hakim yang mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.

Ketiga, bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis akan didorong untuk 
mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

"Namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan," ucap Fauzan.

( sumber : m.tribunnews.com )


Berita Lainnya

Nasional

Ibas Resmi Menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR

Nasional

Jumlah Komisi Belum Ditentukan, Tunggu Jumlah K-L Dibentuk Presiden Terpilih

Nasional

RS Hermina Depok Siap Layani Masyarakat dan Anggota Dewan

Nasional

Kemitraan Komisi I dengan Kemenhan Selama Lima Tahun Terakhir Terjalin Sangat Baik

Nasional

BUMN PT PIS Perlu Miliki Armada Kapal Sendiri Guna Distribusi BBM ke Seluruh Indonesia

Nasional

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada 2024, Anggota DPR: Jangan Sampai Bikin Gaduh

Nasional

Marak Perundungan di Sekolah, Komisi X Minta Pemerintah Perbanyak Kegiatan Bagi Pelajar

Nasional

Bebasnya Pilot Susi Air Melalui Pendekatan Lunak Jadi Sejarah Indonesia di Dunia Internasional

Berita: Nasional - Ibas Resmi Menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR •  Nasional - Jumlah Komisi Belum Ditentukan, Tunggu Jumlah K-L Dibentuk Presiden Terpilih •  Nasional - RS Hermina Depok Siap Layani Masyarakat dan Anggota Dewan •  Nasional - Kemitraan Komisi I dengan Kemenhan Selama Lima Tahun Terakhir Terjalin Sangat Baik •  Nasional - BUMN PT PIS Perlu Miliki Armada Kapal Sendiri Guna Distribusi BBM ke Seluruh Indonesia •  Nasional - Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada 2024, Anggota DPR: Jangan Sampai Bikin Gaduh •  Nasional - Marak Perundungan di Sekolah, Komisi X Minta Pemerintah Perbanyak Kegiatan Bagi Pelajar •  Nasional - Bebasnya Pilot Susi Air Melalui Pendekatan Lunak Jadi Sejarah Indonesia di Dunia Internasional •