Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI fraksi Partai Demokrat, Santoso, mendukung tuntutan para hakim agar gaji mereka dinaikan.
Santoso menilai, para hakim berhak untuk menuntut kenaikan gaji mereka setelah lebih dari 12 tahun tidak naik.
"Bagaimana hukum di Indonesia dapat diterapkan dengan baik jika hakim (sebagai) salah satu pilar penegakan hukum tidak ditunjang dengan gaji serta tunjangan yang memadai untuk biaya hidupnya," kata Santoso, kepada Tribunnews.com pada Minggu (29/9/2024).
Dia menjelaskan, saat ini memang besaran tunjangan hakim lebih besar dibanding aparat penegak hukum lainnya.
"Hakim memang bukan bagian dari rumpun eksekutif karena berbeda rumpun, itulah maka tunjangan hakim lebih besar dari penegak hukum lainnya. Jika tunjangan hakim tidak naik sampai lebih dari 12 tahun, rasanya pemerintah kurang bijaksana," ujar Santoso.
Santoso menuturkan, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menaikan tunjangan hakim.
Santoso menduga, carut marut dan penerapan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas adalah dampak dari tidak naiknya tunjangan hakim.
"Sehingga para hakim mencari tambahan dengan menjual belikan pasal-pasal dalam memutuskan perkara," ucapnya.
Adapun, rencana pemogokan massal para hakim itu akan dilakukan pada 7 hingga 10 Oktober 2024.
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan, mogok massal itu akan melibatkan 1.326.
"Jumlah partisipan yang terus bertambah hingga tanggal 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah
bergabung dalam gerakan ini," kata Fauzan, dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu(28/9/2024).
Menurut Fauzan, nantinya akan ada beberapa hakim yang akan datang langsung ke Jakarta menuntut pemerintah menaikkan gaji mereka.
Menurut Fauzan, ada tiga skema aksi cuti bersama para pengadil di meja hijau; pertama, hakim yang mengambil cuti lalu berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam aksi solidaritas.
Berikutnya, bagi para hakim yang mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.
Ketiga, bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis akan didorong untuk
mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.
"Namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan," ucap Fauzan.
( sumber : m.tribunnews.com )