Sebagai upaya mempererat hubungan regional yang semakin intensif dan strategis, terutama dalam penanganan kejahatan lintas-batas dan peredaran narkoba di Asia Tenggara, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI turut hadir dalam Sidang ke-7 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD) yang berlangsung pada 7-8 Agustus 2024 di Luang Prabang, Laos.
Delegasi BKSAP DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua BKSAP, Putu Supadma Rudana (F-PD), serta anggota delegasi lainnya seperti Gilang Dhielafararez (F-PDIP), Sukamta (F-PKS), dan I Komang Koheri (F-PDIP), aktif menyuarakan komitmen Indonesia untuk mewujudkan visi komunitas ASEAN bebas narkoba. Pertemuan ini mengusung tema “Strengthening the Role of Parliaments in Addressing the Drug Matters for a Drug Free ASEAN Realization”. Forum AIPACODD sendiri merupakan pertemuan rutin antarparlemen ASEAN yang berfokus pada kerja sama dalam penanggulangan narkoba.
Ketua Delegasi BKSAP DPR RI, Putu Supadma Rudana, dalam rilis yang diterima Parlementaria menyampaikan berbagai capaian Indonesia dalam pemberantasan narkoba, meskipun dihadapkan pada tantangan geografis yang kompleks dan rute peredaran narkoba di Asia Tenggara.
“Indonesia tetap berkomitmen kuat untuk menangani masalah narkoba, baik dari sisi suplai melalui penguatan regulasi, maupun demand melalui rehabilitasi, sambil terus memperkuat kerja sama regional untuk meningkatkan efektivitas upaya ini," ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Wakil Ketua BKSAP, Sukamta, juga menyoroti pendekatan holistik yang diterapkan Indonesia dalam menangani isu narkoba. Menurutnya, penanganan yang efektif harus mencakup setiap mata rantai kejahatan, termasuk infrastruktur keuangan, pencucian uang, dan tindakan kriminal lainnya yang terkait dengan peredaran narkoba di kawasan.
Salah satu topik penting yang dibahas dalam pertemuan ini adalah rencana transformasi AIPACODD menjadi AIPA-ACT (Advisory Council on Transnational Crime) yang ditargetkan dapat tercapai pada Sidang ke-8 AIPACODD di Malaysia pada tahun 2026 mendatang. Putu Supadma Rudana menyatakan dukungan Indonesia terhadap perubahan ini, yang dianggap penting untuk memperluas fokus pada berbagai kejahatan transnasional di kawasan.
“Transformasi ini merupakan langkah historis yang sangat dibutuhkan, terutama untuk mengatasi kejahatan lintas-batas," tambahnya.
Delegasi Indonesia juga berhasil memasukkan sejumlah poin penting dalam komitmen parlemen ASEAN untuk merespons berbagai metode kejahatan peredaran narkoba yang memanfaatkan teknologi baru. Selain itu, delegasi menekankan pentingnya kemitraan dalam berbagi informasi intelijen serta optimalisasi kampanye media sosial dan pendekatan soft-power lainnya untuk pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya generasi muda, terkait bahaya narkoba.
Pertemuan ini menghasilkan Resolusi dan Laporan yang akan diadopsi oleh Sidang Umum ke-45 AIPA pada Oktober 2024 di Vientiane, Laos. Delegasi Indonesia berharap transformasi AIPACODD menjadi AIPA-ACT akan memberikan kerangka kerja yang lebih kuat dan komprehensif dalam menghadapi kejahatan transnasional di kawasan. (ssb/rdn)
( sumber : dpr.go.id )