‘’Pemerintah jangan kuping gajah, lah. Besar tapi tidak mau dengar.’’
Kalimat ini diucapkan Anggota Komisi II DPR RI, HM Muraz menanggapi masalah kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19. 5 Mei 2020, lewat Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Muraz, pemerintah sebaiknya meninjau ulang Perpres tersebut. Kebijakan menaikan iuran di masa pandemi sangat tidak tepat, katanya. Terlebih, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran pada Maret 2020.
"Jika Kenaikan BPJS dipaksakan, sebesar apapun kenaikan itu, saya yakin BPJS tidak akan punya kemampuan untuk menagihnya. Dan pada akhirnya akan dibebankan lagi ke pemerintah melalui APBN," kata mantan Walikota Sukabumi itu.
Dikatakan, dengan terbitnya Perpres ini akan menambah ketidakpatuhan dan hilangnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Desember tahun lalu, sebagai anggota DPR RI, M. Muraz pun telah memberikan masukan secara tertulis kepada Presiden dan lembaga terkait tentang penanganan kesehatan masyarakat.
Dalam suratnya tersebut, Muraz menyatakan bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menjamin kesehatan dasar rakyatnya. "Kewajiban pemerintah inilah yang menjadi dasar dibentuknya Kemenkes, Dinkes Provinsi, Dinkes Kota dan Kabupaten, RSUP, RSUD dan Puskesmas. Kalau sudah ada lembaga-lembaga ini harusnya cukup kita optimalkan, tidak perlu dibentuk Badan atau Lembaga lain," terangnya.
Muraz juga berbagi pengalamannya saat menjadi Walikota Sukabumi. "Waktu saya menjadi Walikota, saya membangun rumah sakit tipe D yang berstatus gratis untuk semua kelas 3, dengan warga kota cukup menunjukan KTP dan KK. Ternyata biayanya hanya 100 ribu rupiah dikalikan jumlah warga per tahun," kisahnya.
Maka, lanjut Muraz, jika cara ini diterapkan secara nasional untuk 250 juta penduduk Indonesia, hasilnya bisa sangat baik. Karena dengan pola hitungan 250 juta dikalikan 100 ribu pada 3 tingkatan biaya, yaitu biaya tingkat kota, biaya rujukan ke tingkat provinsi dan biaya rujukan ke tingkat nasional, maka total pengeluaran pemerintah hanya 75 triliun.
‘’Biaya per orang akan sangat murah untuk satu bulan hanya 25.000 dengan pola hitung 75 Triliun dibagi 250 juta kemudian dibagi lagi 12 bulan. Dengan begini pemerintah akan bisa memenuhi pelayanan kesehatan untuk seluruh warganya," terang Muraz.
Muraz juga tidak keberatan jika BPJS ingin mengelola iuran kelas 1 dan 2 sesuai aturan asuransi. Akan Tetapi, yang terpenting adalah Pemerintah masih punya semangat dan amanat untuk melaksanakan amanat Pembukaan UUD 1945 yang sudah disepakati oleh para founding fathers dan Rakyat Indonesia.
‘’Saya yakin tidak ada orang waras yang akan ngaku sakit dan minta diobati. Kewajiban pemerintah adalah menjamin kesehatan dasar warganya, karena itulah ada Kemenkes, dinas kesehatan prov, hingga kota dan kabupaten. Juga RSUP, RSUD dan Puskesmas,’’ tutup Muraz.
(*)