Jakarta: Presiden Joko Widodo memberikan mandat kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk memegang kuasa dan wewenang sebagai Kapolri. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI yang juga Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR-RI Benny Kabur Harman menjelaskan ia tak setuju dengan adanya Pelaksana tugas (Plt) Kapolri. Jika Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan, maka posisi dan tugas Kapolri dijalankan Wakapolri tanpa harus diangkat Plt.
“Menurut saya tak perlu Plt, tak ada alasan yang cukup untuk mengangkat Plt. Kalau toh Presiden menunda pelantikan Budi Gunawan, maka posisi dan tugas Kapolri dijalankan oleh Wakapolri. Otomatis tanpa harus diangkat Plt,” ujar Benny di kompleks parlemen, Senayan, Senin (19/1/2015)
Benny menambahkan, kalau terkait pengangkatan Plt Kapolri maka hal itu perlu meminta izin ke DPR. Hal ini juga menyangkut penjelasan alasan presiden mengangkat Kapolri.
“Alasan mendesaknya Pasal 11 ayat 5 Undang-undang Kepolisian memang memungkinkan presiden mengangkat Plt. Tetapi pengangkatan Plt harus dibawa ke DPR. Bukan soal mekanisme, tetapi harus disampaikan juga apa yang menjadi alasan presiden untuk mengangkat Plt,” tuturnya.
Benny menegaskan hak prerogatif presiden tidak absolut karena harus tunduk kepada aturan hukum.
“Dia tunduk pada pertimbangan politik lain. Meskipun begitu, presiden harus menjelaskan,” ujar Benny.
www.demokrat.or.id