Anggota DPR RI Komisi VIII fraksi Partai Demoktat Dapil NTB-2 (Pulau Lombok), Dr. Ir. H. Nanang Samodra, KA., M.Sc melakukan sosialisasi dan evaluasi tentang pengelolaan uang haji.
Acara yang diselenggarakan di Desa Pengengat Lombok Tengah (NTB) 3/3/2023 dihadiri oleh Kepala Desa Pengengat Sudiman beserta tokoh agama tokoh masyarakat tokoh pemuda Desa Pengengat.
Pada kesempatan tersebut Dr. Ir. H. Nanang Samodra, KA., M.Sc menyebut telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637 per jemaah, adanya upaya efisiensi biaya penyelenggaraan, tanpa mengurangi servis yang diberikan kepada jemaah.
Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra menyampaikan “Haji hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan umrah sunah dan tidak akan menggugurkan kewajiban melakukan haji bagi umat yang sudah mampu. Idealnya tetap istiqomah mengantri haji dan saat jni setiap jamaah yang ingin mendaftar haji wajib menyetor 25jt.untuk mendapat kursi.katanya
Dalam kesempatan itu juga disampaikan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH selalu berpegang pada prinsip syariah dengan penuh kehati-hatian.
( sumber : prayapost.net )