19:00
Pengambilan Keputusan pada akhir Pembicaraan Tk. I atas RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sbb:
1. Pengantar Pimpinan Komisi V DPR RI.
2. Laporan Panitia Kerja RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
3. Pembacaan Naskah RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
4. Pendapat Akhir Mini sebagai sikap akhir Fraksi dan Presiden.
5. Penandatanganan Naskah RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
6. Pengambilan Keputusan untuk melanjutkan pada Pembicaraan Tk. II dalam Rapat Pariipurna DPR RI.