Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota
10:00
Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melaksanakan RDPU dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota, membahas:
1. Pengelolaan Lingkungan Hidup pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
2. Pelaksanaan pemberian izin lingkungan untuk kegiatan operasional fasilitas pelayanan kesehatan, operasional industri, serta kegiatan pertambangan dan migas berdampak pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan
3. Pengawasan atas kewajiban pemegang izin lingkungan.
1. Pengelolaan Lingkungan Hidup pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
2. Pelaksanaan pemberian izin lingkungan untuk kegiatan operasional fasilitas pelayanan kesehatan, operasional industri, serta kegiatan pertambangan dan migas berdampak pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan
3. Pengawasan atas kewajiban pemegang izin lingkungan.