
fraksidemokrat.org, Jakarta - Kamis (11/7) lalu diadakan Rapat Badan Legislasi DPR RI guna memberikan keputusan atas Peraturan DPR RI Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli Dan Staf Administrasi Anggota DPR RI.
Melalui juru bicara Fraksi Partai Demokrat di BALEG, Drs. H. Umar Arsal seperti yang tertuang dalam Pandangan Fraksi menyatakan bahwa DPR sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan pada UUD NRI 1945, membutuhkan supporting system yang memahami tugas-tugas kedewanan yang rumit, serta dinamika politik dengan standar kompetensi yang memadai. Kehadiran perangkat tenaga ahli dan staf administrasi, merupakan upaya lembaga DPR RI untuk menciptakan sebuah sistem yang mampu membantu meningkatkan kinerja lembaga dalam kerangka demokrasi.
Fraksi Partai Demokrat berpandangan, perlu adanya pengaturan yang komprehensif atas sistem pengelolaan tenaga ahli serta administrasi untuk penguatan kelembagaan DPR RI dalam hal keahlian substantif, spesifik, maupun teknis yang dibutuhkan oleh DPR RI dan para anggotanya. Hal ini untuk memperbaiki Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI yang masih belum mengatasi permasalahan dan perkembangan kebutuhan dalam pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI, lanjut Anggota Fraksi Partai Demokrat asal Dapil Sulawesi Tenggara ini.
Maka berdasarkan hal-hal di atas, dan mengingat pentingnya Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli Dan Staf Administrasi Anggota DPR RI, oleh sebab itu Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju atas Rancangan Peraturan Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli Dan Staf Administrasi Anggota DPR RI untuk disahkan sebagai Peraturan DPR RI Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli Dan Staf Administrasi Anggota DPR RI.
Peraturan DPR RI ini diharapkan menjawab tantangan dan dinamika kelembagaan DPR RI kedepan dan dapat memberikan kepastian regulasi dalam mekanisme pengelolaan tenaga ahli serta staf administrasi anggota DPR RI. (HENI/MediaFPD)
|